Wakil Presiden Ma'ruf Amin persoalan setoran pajak dari Netflix ini akan ditangani langsung oleh dua menterinya, yakni Menteri Keuangan dan/atau Menteri Komunikasi dan Informatika.
"Saya minta Kemenkeu untuk menangani soal ini, antara Kominfo dan Kemenkeu saya pikir itu," katanya, Kamis (26/12/2019).
Menurut dia, untuk bisa menikmati layanan tersebut, kebijakan dari kedua kementerian ini sangat dibutuhkan, terutama menyangkut penerimaan pajaknya. "Saya kira bagaimana mereka nanti bisa menikmati tontonannya itu hasil dari kebijakan yang diambil oleh dua kementerian," jelasnya.
Ternyata permasalahan memajaki Netflix selama ini karena aturan pemerintah yang menyebutkan hanya bisa memajaki perusahaan yang memiliki kantor fisik di dalam negeri. Namun sayangnya dengan perkembangan digital saat ini akan sulit karena banyak perusahaan yang tidak memiliki kantor cabang.
Untuk itu, pemerintah telah memasukkan aturan mengenai pajak digital ini dalam omnibus law yang sedang digodok dan diharapkan segera bisa disetorkan ke parlemen selambatnya Januari 2020 nanti.
Sehingga dalam RUU Omnibus Law khusus perpajakan, nantinya akan diatur mengenai pemungutan pajak e-commerce terutama terhadap perusahaan digital yang telah beroperasi di Indonesia meski tanpa kehadiran kantor fisik.
"Tapi ekonomi presence sangat signifikan sehingga melalui ini, tidak punya atau ada presence fisik tapi kalau ada ekonomi presence, saya bisa meminta anda memungut dan membayar pajak di Indonesia," jelas Sri Mulyani, Menteri Keuangan di Hotel Ritz Carlton, Kamis (28/11/2019).
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate. Dia menjelaskan pajak digital akan diatur dalam omnibus law perpajakan. Aturan ini akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) awal tahun depan dan ditargetkan rampung 2020.
"Itu yang namanya digital tax on digital business dan disusun dalam Omnibus Law perpajakan. Tetapi sementara ini saya sudah bicara dengan mereka juga," kata Johnny di Jakarta, Senin (23/12/2019).
Hingga saat ini setiap transaksi atas pengguna di Indonesia dikirimkan ke luar negeri. Hal ini karena aturan di Indonesia menyebutkan perusahaan yang kena pajak adalah perusahaan badan usaha tetap (BUT).
Sederhananya perusahaan tersebut harus membuka kantor di Indonesia. Dengan Omnibus Law perpajakan nantinya pemerintah bisa menarik pajak dari perusahaan yang tidak memiliki kantor cabang tetapi memiliki bisnis di Indonesia.
(gus)
https://ift.tt/2rA1kkY
December 29, 2019 at 03:43PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dikecam Sri Mulyani Sampai Wapres Ma'ruf, Netflix Bergeming"
Post a Comment