Search

Ini Skema Baru Jokowi Buat 'Gaji' Korban PHK

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk memberikan insentif berupa uang saku bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan nama insentif tersebut adalah unemployment benefit yang menjadi tambahan manfaat pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).

Airlangga menjamin, tambahan benefit ini tidak akan menaikkan iuran premi.


"Unemployment benefit diberikan kepada mereka yang sudah ikut program Jamsostek. Jadi semua yang sudah ikut kepesertaan aktif, sekarang ada 34 juta, selain jaminan hari tua, jaminan meninggal, nanti ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan," ujarnya usai melakukan rapat terbatas pada pekan lalu.
Bentuk manfaatnya, berupa uang tunai (cash benefit) selama 6 bulan pasca PHK diberlakukan. Benefit cash ini berlaku hanya kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamssotek. Nantinya, benefit cash menjadi tambahan manfaat dari yang selama ini diberikan seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun.

"Artinya bagi mereka dari sistem ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan, apabila perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, jaminan dari tenaga kerja ini Jamsostek, akan melakukan cash benefit," jelasnya.

Kendati demikian, Airlangga mengaku bahwa mengenai besaran benefit cash yang didapat bagi para korban PHK masih dibahas lebih lanjut. Dalam proses pemberian manfaat tambahan ini nantinya akan merevisi aturan sistem jaminan sosial nasional (SJSN).

[Gambas:Video CNBC]

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2tYcXmx
December 30, 2019 at 04:25PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Skema Baru Jokowi Buat 'Gaji' Korban PHK"

Post a Comment

Powered by Blogger.