Search

RI vs Netflix: Tekanan Sri Mulyani dan Jawaban Netflix

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen Netflix di Indonesia buka suara perihal komitmen dalam aspek perpajakan di Tanah Air. Menurut Communication Manager Netflix Kooswardini Wulandari diskusi sudah dilakukan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Tapi belum ada yang bisa kami bagikan ya," ujar Kooswardini kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Minggu (29/12/2019).

Seperti diketahui, saat ini pemerintah terus mengejar penerimaan pajak dari seluruh penyedia operasi platform over the top (OTT) yang beroperasi di Indonesia. Tak hanya Netflix, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu juga mengejar pajak dari penyedia music on demand, Spotify.


Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan persoalan setoran pajak dari Netflix akan ditangani langsung oleh jajaran Kabinet Indonesia Maju.

"Saya minta Kemenkeu untuk menangani soal ini, antara Kominfo dan Kemenkeu, saya pikir itu," katanya di Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Menurut dia, untuk bisa menikmati layanan tersebut, kebijakan dari Kemenkeu dan Kominfo sangat dibutuhkan, terutama menyangkut penerimaan pajaknya.

"Saya kira bagaimana mereka nanti bisa menikmati tontonannya itu hasil dari kebijakan yang diambil oleh dua kementerian," ujar Ma'ruf.


Kemenkeu dan Kominfo mengakui sedang mempersiapkan Omnibus Law di sektor perpajakan. Omnibus Law itu akan memungkinkan pengenaan pajak kepada perusahaan-perusahaan yang tak berkantor di Indonesia.
"Tapi economic presence sangat signifikan sehingga melalui ini, tidak punya atau ada presence fisik tapi kalau ada economic presence, saya bisa meminta Anda memungut dan membayar pajak di Indonesia," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Hotel Ritz Carlton, Kamis (28/11/2019).
RI vs Netflix: Tekanan Sri Mulyani & Jawaban NetflixFoto: Wakil Presiden Ma'ruf Amin berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti Ratas di Istana Negara (BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate. Dia menjelaskan, pajak digital akan diatur dalam Omnibus Law perpajakan. Aturan ini akan dibahas di DPR awal tahun depan dan ditargetkan rampung 2020.

"Tetapi sementara ini saya sudah bicara dengan mereka juga," kata Johnny di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Hingga saat ini setiap transaksi atas pengguna di Indonesia dikirimkan ke luar negeri. Hal itu karena aturan di Indonesia menyebutkan perusahaan yang kena pajak adalah perusahaan badan usaha tetap (BUT).

Sederhananya, perusahaan tersebut harus membuka kantor di Indonesia. Dengan Omnibus Law perpajakan nantinya pemerintah bisa menarik pajak dari perusahaan yang tidak memiliki kantor cabang di Indonesia, tetapi memiliki bisnis di Tanah Air.

[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2u0I3dj
December 30, 2019 at 04:24PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "RI vs Netflix: Tekanan Sri Mulyani dan Jawaban Netflix"

Post a Comment

Powered by Blogger.