Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat Indonesia yang selama ini menggunakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan yang kini sudah berganti nama jadi BP Jamsostek dipastikan mendapatkan manfaat lebih. Hal ini sejalan dengan terbitnya peraturan pemerintah No. 82 Tahun 2015 yang memperluas manfaat yakni mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung biaya perawatan dan pengobatannya sampai sembuh berapapun biayanya sesuai dengan kebutuhan medis.
Simak pemaparan Daniel Wiguna mengenai BP Jamsostek dalam program Profit di CNBC Indonesia (Jumat, 27/12/2019) berikut ini.
https://ift.tt/2F46pFu
December 29, 2019 at 06:44PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Inilah Tambahan Manfaat dari BP Jamsostek"
Post a Comment