Search

OJK Tindak Tegas Iklan Jasa Keuangan yang Salahi Aturan

Jakarta, CNBC Indonesia - Maraknya iklan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang terkesan menyesatkan masyarakat membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merasa perlu mengeluarkan ultimatum. Pasalnya, iklan-iklan tersebut sering membuat masyarakat merasa tertipu.

Dalam hal ini, OJK akan memgacu pada POJK Nomor 1 Tahun 2013, tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

"Sekarang di OJK selain sebagai pengawas kesehatan sektor jasa keuangan kita juga awasi mengenai perilaku penyedia jasa keuangan dalam membuat produk dan memasarkan produknya. Bagaimana seharusnya penyedia jasa keuangan beriklan," ujar Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, Selasa (16/4/2019).


Lebih lanjut lagi Sarjito menjelaskan, terdapat empat pedoman yang harus diperhatikan LJK, sebelum mempublikasikan iklan.

Pertama, iklan harus akurat. Hal ini berarti, segala informasi yang terdapat dalam iklan harus sesuai referensi pihak ketiga yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian pedoman kedua, mengharuskan iklan LJK jelas. Selain sumber dari informasi dalam iklan harus kredibel, OJK menginginkan penjelasan dalam iklan tersebut lengkap, meliputi manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan berlaku, sehingga masyarakat tidak merasa tertipu.

Ketiga, iklan dalam LJK harus jujur. Maksudnya, apa yang diklaim dalam iklan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Terakhir, iklan tidak boleh menyesatkan.

Hal ini bertujuan agar iklan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antara masyarakat sebagai konsumen dengan LJK.

Selain keempat pedoman tersebut, iklan LJK juga tidak diperkenankan menggunakan bahasa yang hiperbola.

"Misal ada klaim gratis tapi ada kata jika. Jadi dilarang menggunakan kata gratis kalau disertai upaya tertentu. Gratis ya gratis jangan ditambah-tambahi."

"Bisa kami hentikan (iklannya). Kami punya wewenang tersebut," tutup Sarjito.

Sebagai informasi, terdapat dua jenis iklan LJK yang dimaksud, yakni iklan langsung dan iklan tidak langsung. Iklan langsung merupakan iklan produk maupun layanan jasa keuangan yang secara langsung dipublikasikan oleh LJK. Sementara itu, iklan tidak langsung adalah iklan produk maupun layanan jasa keuangan yang dipublikasikan oleh pihak ketiga, tanpa harus ada keterlibatan LJK.

Sarjito menghimbau agar masyarakat bisa membantu OJK untuk melaporkan iklan LJK yang tidak sesuai aturan. Jika terbukti maka LJK yang bersangkutan akan dikenai sanksi.

(dru)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2DbZLfx
April 17, 2019 at 01:35AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OJK Tindak Tegas Iklan Jasa Keuangan yang Salahi Aturan"

Post a Comment

Powered by Blogger.