Search

APNI: Kami Keberatan Atas Kenaikan Tarif Royalti Bijih Nikel

Jakarta, CNBC Indonesia- Penerbitan PP No.81 Tahun 2019 yang memuat aturan kenaikan royalti untuk komoditas bijih nikel dari 5% menjadi 10% sangat mengecewakan penambang nikel. Sekjen Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy K Lengkey menyebutkan asosiasi sangat kecewa dengan aturan ini, namun jika pemerintah hadir dalam   aturan tata niaga nikel domestik yang bisa mendorong harga nikel bisa mengikuti HPM maka aturan royalti ini tidak akan menjadi masalah.

Selengkapnya saksikan dialog  Muhammad Gibran dan Head of Research CNBC Indonesia, Arif Gunawan dengan Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy K Lengkey dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Kamis, 12/12/2019)

 

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2YHlaH8
December 13, 2019 at 03:24PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "APNI: Kami Keberatan Atas Kenaikan Tarif Royalti Bijih Nikel"

Post a Comment

Powered by Blogger.