
Jakarta, CNBC Indonesia- Penerbitan PP No.81 Tahun 2019 yang memuat aturan kenaikan royalti untuk komoditas bijih nikel dari 5% menjadi 10% sangat mengecewakan penambang nikel. Sekjen Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy K Lengkey menyebutkan asosiasi sangat kecewa dengan aturan ini, namun jika pemerintah hadir dalam aturan tata niaga nikel domestik yang bisa mendorong harga nikel bisa mengikuti HPM maka aturan royalti ini tidak akan menjadi masalah.
Selengkapnya saksikan dialog Muhammad Gibran dan Head of Research CNBC Indonesia, Arif Gunawan dengan Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy K Lengkey dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Kamis, 12/12/2019)
https://ift.tt/2YHlaH8
December 13, 2019 at 03:24PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "APNI: Kami Keberatan Atas Kenaikan Tarif Royalti Bijih Nikel"
Post a Comment