Jakarta, CNBC Indonesia- Menanggapi kasus First Travel, Koordinator Advokasi BPKN, Rizal E. Halim menyebutkan bahwa BPKN telah memberikan rekomendasi kepada lembaga terkait termasuk Kementerian Agama sejak tahun 2016. Hanya saja rekomendasi yang diberikan BPKN tidak dijalankan membuat aduan terkait travel umroh ini semakin besar. Selain itu BPKN juga menolak keputusan aset First Travel dikembalikan ke negara, karena sesuai dengan UU No.88 tahun 1999 maka jika aset dikembalikan ke negara maka tidak ada jaminan dalam pemulihan hak konsumen.
Selengkapnya saksikan dialog Monica Chua dengan Koordinator Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E. Halim dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 17/12/2019)
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2PGCHwa
December 21, 2019 at 05:44PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Evaluasi LQ45: SMSS, LPKR, BJBR dan BKSL 'Ditendang' dari List
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar saham-saham perusahaan has… Read More...
Dear Nasabah, Ada Janji Lagi dari Manajemen Jiwasraya Nih..
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengklaim nasabah pemegang polis gagal ba… Read More...
Efek Shutdown, Trump Batalkan Kunjungannya ke WEF Davos
Jakarta, CNBC Indonesia - Memasuki hari ke-28 shutdown pemerintahan AS, Presiden Donald Trump … Read More...
Sambil Turun ke Sawah, Jokowi Ajak Petani Ambil KUR[unable to retrieve full-text content]
Dalam kesempatan itu, Jokowi turut mengajak para petani Garut… Read More...
Tak Lagi Sepeda, Jokowi Bagi Hadiah Spesial! Apa Itu?
Jakarta, CNBC Indonesia - Tak ada lagi pembagian sepeda. Tak ada lagi kuis tebak nama-nama ikan ata… Read More...
0 Response to "BPKN Tolak Keputusan Aset First Travel Dikembalikan"
Post a Comment