Berdasarkan amanat tersebut, pada 25 Maret 2019, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menandatangani Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Rincian aturan itu diumumkan Kemenhub melalui jumpa pers pada Senin (25/3/2019). Terdapat sebelas diktum dalam dalam Kepmenhub ini.
Selain itu, ditetapkan pedoman perhitungan biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Disebutkan dalam Kepmenhub ini, biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi terdiri dari: a. biaya jasa batas atas; b. biaya jasa batas bawah; dan c. biaya jasa minimal.
Biaya jasa minimal, merupakan biaya jasa minimal yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 (empat) kilometer.
Ditegaskan dalam Kepmenhub ini, besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, ditetapkan berdasarkan sistem zonasi. Adapun besaran jasa sepeda motor sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Berikut aturannya :
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
https://ift.tt/2Fxm8N5
March 26, 2019 at 11:11PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Berikut Aturan Lengkap Tarif Ojek Online yang Diteken Menhub"
Post a Comment