Adapun aturan turunannya yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 72/2019.
Dalam aturan ini pemerintah mengubah aturan tarif batas bawah menjadi 35% dari tarif batas atas.
Sebelumnya, tarif batas bawah hanya 30% dari tarif batas atas. Aturan ini, mulai berlaku pada 1 April 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menjelaskan Kemenhub sebagai regulator diberikan mandat untuk mengatur dan mengawasi terkait tarif dengan tujuan melindungi konsumen dari tarif pesawat yang tinggi serta menjaga persaingan sehat di antara maskapai nasional.
"Kami secara terus menerus telah melakukan pengamatan dan pembahasan sejak terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat dengan memperhatikan serta keberlangsungan industri penerbangan saat ini. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh operator penerbangan untuk dapat menindaklanjuti esensi dari dua inti aturan baru yang telah ditetapkan tersebut," kata Polana.
Dengan disahkannya dua aturan baru yaitu Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Kemenhub akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap 3 bulan dan/atau sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.
Selain itu, Polana juga menyampaikan apresiasi kepada maskapai yang menurunkan tarif pesawat dan meminta maskapai melakukan penurunan tarif secara konsisten.
"Apresiasi terhadap maskapai Garuda Indonesia yang memberikan diskon kepada konsumennnya dan Lion Air Group yang melakukan penurunan harga tiket, dan semoga inisiatif ini dapat diikuti pula oleh maskapai-maskapai penerbangan lainnya sehingga minat masyarakat untuk menggunakan moda transportasi udara kembali meningkat," tutup polana.
Berikut Rinciannya :
Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
Foto: KM 72/2019 (dok. Kemenhub)
|
https://ift.tt/2CLDJ32
April 01, 2019 at 05:14PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengumuman! 1 April Sudah Berlaku Harga Tiket Pesawat Terbaru"
Post a Comment