Kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah mencabut Peraturan Menteri Keuangan 210 Tahun 2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-Commerce), yang semestinya berlaku per 1 April 2019 lusa.
Ini bukan kali pertama pemerintahan Joko Widodo membatalkan rencana atau bahkan aturan kebijakan yang diterbitkan sendiri.
Dirangkum oleh CNBC Indonesia, berikut sederet kebijakan Jokowi yang sudah maju lalu dibatalkan:
Pajak Jalan Tol
Pada 2015 lalu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan para pengguna jalan tol akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif sebesar 10% pada 1 April 2015.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER/10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.
Namun, satu hari pasca kebijakan tersebut dikemukakan ke publik, pemerintah justru membatalkan kebijakan tersebut, setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada saat itu bahkan mengakui bahwa kepala negara kurang 'sreg' dengan kebijakan tersebut.
"Pak Presiden nanya, Pak Bas itu kok mau dinaikkan? Saya jawab, ah itu rilisnya Dirjen. Lagipula itu PPN jalan tol bukan kenaikan tolnya. Pak Presiden bilang lagi, saya setuju tapi tolong dikaji timing-nya," kata Basuki pada saat itu.
Berikutnya: Arcandra Tahar dan Paket Daftar Negatif Investasi (gus)
https://ift.tt/2HNOu9i
March 30, 2019 at 09:25PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dari BBM ke Pajak e-Commerce, Maju Mundur Kebijakan Jokowi"
Post a Comment