Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub No. 20 Tahun 2019 yang mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif, sekaligus merevisi aturan sebelumnya, yakni Permenhub No. 14 Tahun 2016.
Adapun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga merilis aturan turunannya yakni Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 72 Tahun 2019 yang berisi besaran tarif dan batasannya, atau lazim dikenal sebagai Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).
Menhub mengungkapkan, dalam aturan tersebut pemerintah mengubah aturan tarif batas bawah menjadi 35% dari tarif batas atas. Sebelumnya, tarif batas bawah hanya sebesar 30% dari tarif batas atas.
Dia beralasan, hal ini untuk mencegah terjadinya predatory pricing antar sesama maskapai yang dikhawatirkan akan merusak pasar dan bahkan bisa mengabaikan faktor keselamatan (safety).
"Tujuannya agar jangan terlalu ke bawah banget. Mereka [maskapai] kalau saling membunuh kan tidak baik," kata Budi, Jumat (29/3/2019) malam.
Namun demikian, dalam beleid baru ini Menhub menegaskan tidak akan mengintervensi maskapai penerbangan untuk menurunkan tarifnya. Hal ini sesuai dengan rencana yang sudah beredar sebelumnya.
"Kalau saya atur nanti dibilang intervensi lagi," imbuhnya.
Aturan ini mulai berlaku pada 1 April 2019. Budi pun menegaskan bahwa seluruh maskapai sudah diajak berbicara mengenai aturan baru ini.
"Jadi kemarin yang saya sampaikan mau bikin subclass, tidak jadi. Saya serahkan ke maskapai untuk menentukan, tapi mereka harus konsekuen memperhatikan masukan masyarakat," jelas Menhub.
Sesditjen Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono mengatakan, maskapai dalam menetapkan tarif harus memperhatikan hal-hal penting seperti masukan dari pengguna jasa penerbangan, persaingan sehat, perlindungan konsumen, sampai kewajiban mempublikasikan besaran tarifnya kepada masyarakat.
"Sehingga maskapai lebih concern pada keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan penumpang," kata Isnin.
Berikut rentang tarif batas bawah (TBB) hingga batas atas (TBA) beberapa rute domestik utama sebagaimana diatur dalam lampiran Kepmenhub 72/2019.
Maskapai boleh menerapkan tarif promo atau menaikkan harga saat high season selama tidak melewati batas tarif yang telah ditetapkan ini.
Jakarta-Makassar Rp 750.000 - Rp 2.144.000
Jakarta-Medan Rp 738.000 - Rp 2.108.000
Jakarta-Padang Rp 597.000 - Rp 1.706.000
Jakarta-Jayapura Rp 1.916.000 - Rp 5.473.000
Jakarta-Lombok Praya Rp 573.000 - Rp 1.636.000
Jakarta-Surabaya Rp 480.000 - Rp 1.372.000
Jakarta-Yogyakarta Rp 349.000 - Rp 998.000
Jakarta-Samarinda Rp 697.000 - Rp 1.992.000
Denpasar-Jakarta Rp 578.000 - Rp 1.651.000
Saksikan video tentang tiket pesawat di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC] (gus)
https://ift.tt/2HZ0HHz
March 30, 2019 at 06:48PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ternyata, Aturan Tarif Baru Agar Tiket Pesawat Tak Kemurahan"
Post a Comment