
Perpres pertama dikeluarkan pada 24 Oktober 2019 yaitu Perpres Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kemendikbud. Nah, pada 16 Desember 2019, Perpres itu diubah dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud. Apa bedanya?
Salah satunya adalah perampingan struktur organisasi. Bila dengan Perpres lama ada 16 pos di Kemendikbud, maka di Perpres baru hanya 9 pos. Berikut perbedaan sebelum dan sesudah sebagaimana dikutip, Jumat (27/12/2019):
Perpres Nomor 72 Tahun 2019
Pasal 6
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
e. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
f. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
g. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi;
h. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;
k. Badan Penelitian dan Pengembangan;
l. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
m. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
n. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter;
o. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan; dan
p. Staf Ahli Bidang Akademik.
https://ift.tt/2ZtgIfm
December 27, 2019 at 03:31PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Rombak (Lagi) Perpres Kementerian Nadiem Makarim"
Post a Comment