"Pembelian jagung melalui skema komersial ini sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah ke petani jagung dan memenuhi kebutuhan peternak unggas agar tetap berperan dalam kontribusi pembangunan pertumbuhan ekonomi," kata Sekretaris Perusahaan Bulog Arjun Ansol Siregar dalam rilis yang diterima CNBC Indonesia di Jakarta, Senin (4/3/2019).
Selama ini, harga jagung ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96 Tahun 2018. Dalam regulasi itu, harga acuan pembelian yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 3.150/kg. Dalam hal ini, Bulog membeli dengan harga di atas nominal tersebut.
Sejauh ini, penyerapan jagung lokal sudah dilakukan melalui Bulog Divre Lampung dan Subdivre Bojonegoro. Di Lampung sebanyak 11.000 kg jagung terserap, sedangkan di Bojonegoro sudah sebanyak 100.000 kg jagung.
Foto: Muhammad Choirul Anwar
|
Arjun Ansol Siregar menjelaskan, penyerapan jagung lokal Bulog Divre Lampung bekerja sama dengan Gapoktan Harapan Bersama serta berkoordinasi dengan Kodim 0429/Lampung Timur. Pembelian jagung lokal diambil dari petani Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Sribawono Lampung Timur.
"Di wilayah tersebut, terdapat luas hamparan jagung sekitar 9.000 hektare, dengan luas areal yang sudah panen sekitar 5.000 hektare dan masih berpotensi panen seluas sekitar 4.000 hektare," ujarnya.
Sementara itu, Bulog Subdivre Bojonegoro melakukan kerja sama dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) se-Kabupaten Tuban dan Paguyuban Peternak Unggas Kabupaten Tuban dalam menyerap dan mendistribusikan jagung lokal.
"Bulan Februari-Maret ini diperkirakan akan memasuki puncak panen raya jagung di Kabupaten Tuban, sehingga perlu dijaga keseimbangan kepentingan petani jagung, peternak unggas dan industri pakan," pungkasnya.
Simak video polemik terkait impor jagung di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC] (miq/miq)
https://ift.tt/2C0k8vW
March 04, 2019 at 04:50PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bulog Beli Jagung Petani Lokal di Atas Harga Acuan Kemendag"
Post a Comment