
Bea masuk anti dumping adalah bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor, di mana harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya (harga pasar domestik).
"Jadi kalau di satu sisi ada persoalan komoditas yang diperkirakan melakukan praktik dumping, sehingga kemudian ada konsekuensi dalam bentuk bea masuk anti dumping dikenakan terhadap komoditi yang terbukti melakukan praktik dumping," kata Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (5/3/2019).
"Kita juga memikirkan bagaimana dampaknya ini terhadap industri dalam negeri. Dan juga dari sisi bagaimana mereka menggunakan Pulau Batam atau Singapura sebagai tempat untuk melakukan penghindaran terhadap bea masuk anti dumping ini."
Menurut Sri Mulyani, pemerintah ingin mengeluarkan suatu kebijakan yang lebih kondusif bagi industri dalam negeri, sehingga bebannya dalam bentu perpajakan, bea masuk, maupun pajak PPn, tetap bisa diringankan.
"Karena kita kan tema besar dari Bapak Presiden investasi dan ekspor. Jadi daya kompetisi kita itu yang sedang difokuskan," katanya.
(dru/wed)
https://ift.tt/2IQDDgd
March 06, 2019 at 02:19AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Duh! Lagi-Lagi Singapura, Sri Mulyani pun Mengeluh"
Post a Comment