Search

Kapan Aturan Terbaru Pajak Barang Mewah untuk Mobil Dirilis?

Tangerang, CNBC Indonesia - Pemerintah segera merampungkan aturan soal pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM. Aturan ini, ditargetkan akan terbit pada semester pertama tahun ini.

Kebijakan baru tersebut diharapkan, Indonesia bisa mengekspor kendaraan listrik dan bisa mengejar Thailand. Hal itu ditegaskan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, di sela kunjungannya ke Apple Developer Academy di Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan. Menurutnya, aturan tersebut akan diterbitkan satu paket dalam Peraturan Pemerintah.

"Jadi, ini akan menjadi satu paket karena semua masuk dalam PP (Peraturan Pemerintah). PP bersama PPnBM terbit semester I-2019," kata Airlangga di Green Office Park 9, BSD, Selasa (12/3/2019).


Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Airlangga telah meminta restu Komisi XI DPR untuk menyetujui skema terbaru perhitungan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Kapan Aturan Terbaru Pajak Barang Mewah untuk Mobil Dirilis?Foto: Tabel/Pokok Perubahan Skema PPnBM Kendaraan Bermotor/Arie Pratama

Aturan PPnBM tak lagi menghitung kapasitas mesin, justru lebih melihat efisiensi. Semakin rendah emisi semakin rendah tarif pajaknya. Insentif tersebut juga ditujukan tidak hanya untuk kendaraan low carbon emission vehicle (LCEV), melainkan untuk mobil listrik secara keseluruhan.

"Insentif itu prinsipnya sederhana kalau emisi semakin tinggi, makan PPnBM makin tinggi, dan sebaliknya," tutur Airlangga.

Pemerintah mencoba memberikan insentif dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan mendorong Peraturan Presiden terkait mobil listrik. "Jadi PPnBM ini dari sisi fasilitas fiskal. Jadi peningkatan, dan insentif untuk memproduksi mobil listrik di Indonesia," katanya.

Insentifnya tak tanggung-tanggung, pemerintah menolkan pajak penjualan atas barang mewah khusus mobil listrik. "PPnBM-nya diturunkan ke nol persen. Mobil listrik bukan berbasis CC makanya diubah aturannya," kata Airlangga.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Penjualan Barang Mewah, dalam pasal 8 ayat 3 disebutkan pengelompokan barang kena PPnBM dilakukan setelah konsultasi dengan DPR.

"Oleh karena itu, kami sampaikan surat ke DPR untuk konsultasi karena ada perubahan PPnBM roda 4. Perubahan tersebut adalah pada saat ini policy PPnBM berdasarkan kapasitas mesin, untuk usulan perubahan maka dihitung bukan mesin tapi konsumsi bahan bakar dan karbon dioksida," kata Sri Mulyani.

Namun, lebih jauh Sri Mulyani mengatakan perubahan skema pajak penjualan khusus kendaraan bermotor tidak berlaku bagi mobil super mewah. Adapun yang dikecualikan adalah super car seperti Lamborgini cs.

Sri Mulyani menjelaskan, Lamborghini Cs memiliki emisi mesin di atas 5.000 cc. Selain itu, hanya dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan besar untuk menunjukkan status sosialnya. "Kalau mobil yang sangat besar atau sangat mewah, tetap kena (PPnBM) 125%. Lamborgini dll yang tidak perlu diturunkan karena efek persepsi dan keadilan," tegasnya.

Mengenai aturan lama tarif PPnBM yang dikenakan dari 10% - 125% dan dalam aturan baru dari 10%-70% untuk kendaraan berkapasitas mesin di bawah 5.000 cc. Sedangkan yang di atas 5.000 cc tetap 125% meski emisi karbonnya rendah.

"Untuk skema ini bukan masalah utamanya. Untuk berikan insentif tujuannya merespons bagaimana instrumen fiskal bisa jadi instrumen bisa mendorong industrialisasi di bidang otomotif untuk ekspor," jelasnya. (dru)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2F6VKdV
March 12, 2019 at 11:05PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kapan Aturan Terbaru Pajak Barang Mewah untuk Mobil Dirilis?"

Post a Comment

Powered by Blogger.