Search

Petisi Tolak Asing di Pelabuhan Menanti Dukungan

Selain itu, turut melibatkan berbagai konsultan internasional seperti Deutsche Bank AG Hong Kong, Rotschild, Norton Rose dan beberapa pengusaha nasional.


"Penting bagi KPK untuk mengungkap dugaan kasus mega korupsi pelabuhan peti kemas terbesar se-Indonesia tersebut," kata Firmansyah dalam saran pers yang dikutip CNBC Indonesia.</span>

Dari bukti-bukti yang disampaikan BPK dan KPK juga sedang mengusut kasus tersebut, Pelindo II dinilai tidak bisa kompromi terhadap praktik-praktik korupsi yang ada di pelabuhan.

Selain itu, kata Firmansyah, dampak lain dari kasus kontrak JICT, 400 pekerja outsourcing JICT turut di-PHK dan belum kembali bekerja sejak 1 Januari 2018.
"Mereka berserikat dan ikut melawan privatisasi JICT jilid II. 
Namun malah diberangus dengan alasan peralihan vendor yang terkesan dipaksakan.

"Nota khusus dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara untuk mempekerjakan kembali buruh yang di-PHK pun tidak diindahkan oleh manajemen JICT," katanya.


Bukan hanya 400 pekerja outsourcing JICT, 42 pelaut di anak usaha Pelindo II PT Jasa armada Indonesia (JAI), turut dipecat dengan modus yang sama yakni peralihan vendor. Mereka di-PHK karena diduga berserikat dan ikut melawan korupsi pelabuhan.

President Direktur Gunta Prabawa hingga saat ini belum merespons CNBC Indonesia menanggapi soal petisi publik ini.

Petisi Tolak Asing di Pelabuhan Menanti DukunganFoto: Demo JICT, JICT

Dalam petisi itu, juga disebutkan bahwa JICT
merupakan aset bangsa yang sangat strategis. Pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia itu merupakan pintu keluar masuk ekspor impor dan gerbang ekonomi nasional. Oleh karena itu, sudah semestinya pelabuhan tersebut dikelola oleh Indonesia. Bukan oleh asing.

"Kami menyesalkan ternyata kontrak tersebut diperpanjang hingga tahun 2039. Hanya berbekal izin prinsip Menteri BUMN yang notabene belum dipenuhi Pelindo II, tanpa izin konsesi otoritas pelabuhan dan Menteri Perhubungan. Saat itu RJ Lino [Dirut Pelindo ketika itu] membuat perpanjangan kontrak JICT secara sepihak hanya dengan modal dukungan dari Menteri BUMN Rini Soemarno. Untuk itu, perpanjangan kontrak tersebut menabrak peraturan perundangan-undangan."

 

(tas)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2VNaa8o
March 10, 2019 at 04:30PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Petisi Tolak Asing di Pelabuhan Menanti Dukungan"

Post a Comment

Powered by Blogger.