Jakarta, CNBC Indonesia -
Kementerian Perhubungan (kemenhub) memenuhi janjinya merilis aturan ojek online pada hari ini (25/3/2019). Aturan ojek online akan berlaku mulai 1 Mei 2019.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan ada tiga pertimbangan diterapkannya tarif ojek online. Pertama, mempertimbangkan kepentingan pengemudi.
 Foto: Infografis/Tarif Ojek Online/Arie Pratama
|
"Jelas pak presiden dan menteri menyampaikan profesi ojol profesi mulia sehingga perlu kita atur. Artinya kita mempertimbangkan sekali bagaimana aspirasi pengemudi," jelas Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Kedua, kepentingan masyarakat di mana costumer perlu harga yang baik. Masalah kenyamanan dan Keamanan sudah ada di aturan sebelum.
"Ketiga, kepentingan aplikator. Pemerintah perlu melindungi dua aplikator supaya tidak mati salah satu. Supaya tidak ada monopoli," tambah Budi Setiyadi.
Sebelumnya, kemenhub memutuskan tarif ojek online batas bawah antara Rp 1.850/km hingga Rp 2.000 untuk tarif bawah. Sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km.
Simak video tentang ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/gus)
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2U7BVeF
March 25, 2019 at 08:25PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Pak Jokowi, Malaysia Gratiskan Jalan Tol Lho! RI Kapan?Kuala Lumpur, CNBC Indonesia - Pemerintahan Koalisi Pakatan Harapan Malaysia bakal merealisasikan ja… Read More...
Kecintaan Kepada Dunia Aquascape yang Berawal dari Coba-cobaJakarta, CNBC Indonesia - Aldino Rafiq, seorang aquascaper dari Happy Fish Indonesia, menceritakan a… Read More...
BRI Agro Rilis PINANG, Fintech Pinjaman Digital Pertama di RISurakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (BRI Agro), anak perusahaan PT Ba… Read More...
Kim Jong-un dan Romantisme Keluarga Tunggangi Kereta ApiPyongyang, CNBC Indonesia - Perjalanan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un ke Vietnam untuk pertemuan p… Read More...
RI Mau Bangun Satelit Multifungsi Rp 8 Triliun, Untuk Apa?Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mempersiapkan proses pembuat… Read More...
0 Response to "Tarif Ojol Rp 1.850/Km-Rp 2.100/Km, Kemenhub: Cegah Monopoli"
Post a Comment