Search

Tarif Ojol Rp 2.000 - Rp 2.500/Km, Bagaimana Tarif Promo?

Jakarta, CNBC IndonesiaKementerian Perhubungan (kemenhub) memenuhi janjinya merilis aturan ojek online pada hari ini (25/3/2019). Aturan ojek online akan berlaku mulai 1 Mei 2019.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan dalam sistem transportasi tidak mengenal prinsip promosi.


"Kalau menyangkut promo, dalam rezim atau prinsip transportasi, kita tidak mengenal promo. Kalau pun ada promo, tetap nett tidak boleh turun dari angka yang sudah kita tentukan," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub Jakarta, Senin (25/3/2019).


Sebelumnya, Kemenhub memutuskan tarif ojek online antara Rp 1.850/km hingga Rp 2.000 untuk tarif bawah. Sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km.

Berikut tarif ojek online dari kemenhub:

Zonasi I
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zonasi II 
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km


- Zonasi I adalah Sumatera dan Bali (Minus Jabodetabek)
- Zonasi II adalah Jabodetabek
- Zonasi III adalah Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB 

"Tarif ini bersifat net. Artinya yang didapatkan pengemudi. Tarif pelanggan ditentukan aplikator," tambah Budi Setiyadi.

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2WlCf6Z
March 25, 2019 at 06:33PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Tarif Ojol Rp 2.000 - Rp 2.500/Km, Bagaimana Tarif Promo?"

Post a Comment

Powered by Blogger.