
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan dalam sistem transportasi tidak mengenal prinsip promosi.
"Kalau menyangkut promo, dalam rezim atau prinsip transportasi, kita tidak mengenal promo. Kalau pun ada promo, tetap nett tidak boleh turun dari angka yang sudah kita tentukan," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub Jakarta, Senin (25/3/2019).
Sebelumnya, Kemenhub memutuskan tarif ojek online antara Rp 1.850/km hingga Rp 2.000 untuk tarif bawah. Sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km.
Berikut tarif ojek online dari kemenhub:
Zonasi I
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
- Zonasi I adalah Sumatera dan Bali (Minus Jabodetabek)
- Zonasi II adalah Jabodetabek
- Zonasi III adalah Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB
"Tarif ini bersifat net. Artinya yang didapatkan pengemudi. Tarif pelanggan ditentukan aplikator," tambah Budi Setiyadi.
(roy/roy)
https://ift.tt/2WlCf6Z
March 25, 2019 at 06:33PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tarif Ojol Rp 2.000 - Rp 2.500/Km, Bagaimana Tarif Promo?"
Post a Comment