Tambahan waktu satu hari ini diberikan mengingat pada hari Minggu, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia libur. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang belum melapor, masih bisa melakukannya di hari Senin.
"Masa akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi 31 Maret 2019, jatuh pada hari Minggu. Oleh karena itu, bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT pada Senin, 1 April 2019 tidak akan dikenakan sanksi denda," demikian ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati seperti yang dikutip dalam rilis resmi Kementerian Keuangan, Sabtu (30/3/2019).
Sri Mulyani menyebutkan, hingga hari Jumat (29/3/2019) siang, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT mencapai 10.324.265 laporan. Jumlah ini naik 9,4% dari tahun lalu. Dengan demikian masih menyisakan sekitar lima juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan yang belum melapor. Pasalnya, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan pelaporan SPT tahun ini sebesar 15.584.481.
Dari jumlah wajib pajak yang telah melapor, sebagian besar memilih jalur e-filling atau secara online. Hal ini membuat jumlah wajib pajak yang melapor melalui jalur manual menurun signifikan.
"Pertumbuhan pelaporan SPT orang pribadi melalui e-filling mencapai 23,68% dan penyampaian melalui manual pun turun hingga 66,29%. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat sudah semakin digital dan Kemenkeu pun harus terus meningkatkan infrastruktur yang dapat mendukung era digital ini."
(gus/gus)
https://ift.tt/2V7HVkO
March 31, 2019 at 01:36AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tenang, Batas Lapor SPT Online Diundur ke 1 April 2019"
Post a Comment