Search

Aturan Pajak e-Commerce Dibatalkan, Ini Reaksi Bos Tokopedia

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah menarik dan membatalkan PMK 210 Tahun 2018. Intinya PMK ini mengatur tentang pajak kepada pengusaha dan kewajiban untuk meng-input NPWP.

PMK ini juga mengatur Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-Commerce) yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 lalu. 


"Saya ingin sampaikan pengumuman pada media, pertama selama ini banyak yang memberitakan soal PMK 210 seolah-olah pemerintah buat pajak baru," kata Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia di Kantor Pajak Tebet, Jumat (29/3/2019).

Pendiri sekaligus CEO Tokopedia Wiliam Tanuwijaya pun menanggapi positif pembatalan tersebut. "Kami apresiasi pemerintah Indonesia mendengarkan saran dan masukan dari industri. Banyak kesalahpahaman yang asumsikan pemain online tidak bayar pajak," ujarnya saat dijumpai di acara Thinkubator, semalam.

Ia menjelaskan selama ini pemain online yang ada di platform besar, dan berdomisili serta memiliki karyawan pasti membayar pajak. Begitu juga dengan merchant yang ada di dalamnya, di mana semua syarat dan ketentuan pasti mengharuskan mereka lapor dan bayar pajak sesuai ketentuan berlaku.

"Sebuah persepsi yang salah mengklaim pedagang-pedagang di market place tidak bayar pajak, sama aja mengklaim orang di tanah abang tidak bayar pajak."

Dengan penarikan aturan ini, ia menilai akan ada ruang dan waktu yang cukup bagi industri, asosiasi, maupun pemerintah untuk mengkaji pendekatan yang tepat. "Kami berharap pendapatan negara meningkat dengan begitu infrastruktur bisa dibangun. Dengan begitu logistik lebih cepat jadi kita bertransaksi online lebih nyaman."

Ia menekankan bahwa tidak ada pemain industri online yang menentang pemungutan pajak. "Tinggal caranya seperti apa, apakah level playing fieldnya perlu dipertimbangkan."

Saksikan video penjelasan Sri Mulyani soal pajak e-commerce dibatalkan di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]

(gus)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2CFZwZV
March 31, 2019 at 01:29AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aturan Pajak e-Commerce Dibatalkan, Ini Reaksi Bos Tokopedia"

Post a Comment

Powered by Blogger.