Search

Terbukti Blokir Rival, Google Kena Denda Rp 23,66 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Regulator anti monopoli Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 1,49 miliar euro atau US$1,69 miliar atau setara Rp 23,66 triliun (asumsi US$1 = Rp 14.000) kepada Google, Rabu (20/3/2019). Ini karena memblokir pengiklan pesaing, Reuters melaporkan.

Denda tersebut menjadikan Google dihukum denda oleh Uni Eropa sebanyak tiga kali dalam dua tahun. Tahun lalu, Uni Eropa mendenda Google sebesar 4,34 miliar euro karena memaksa produsen smartphone memakai Android dan memblokir pesaing.

Agar tak didenda lagi, Google akan meminta pengguna Android untuk memilih browser dan aplikasi pencarian pilihan mereka, ujar seorang eksekutif senior Google.


Google sekarang akan berusaha memastikan bahwa pengguna Android mengetahui browser dan mesin pencari selain layanannya sendiri, kata Kent Walker, wakil presiden senior urusan global, dalam sebuah blog.

"Dalam beberapa bulan mendatang, melalui Play Store, kami akan mulai bertanya kepada pengguna perangkat Android eksisting dan yang baru di Eropa mengenai browser dan aplikasi pencarian mana yang ingin mereka gunakan," tulisnya tanpa memberikan perincian.

Tahun 2017, Google didenda 2,42 miliar euro karena secara sengaja menghambat persaingan situs perbandingan belanja.

Simak video Google luncurkan Google Stadia di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]

(roy/miq)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TUoWhq
March 21, 2019 at 01:46AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terbukti Blokir Rival, Google Kena Denda Rp 23,66 T"

Post a Comment

Powered by Blogger.