Demikian disampaikan Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estat Indonesia (REI), Soelaeman Soemawinata. Menurutnya, pengembangan ingin agar kepastian perubahan harga tidak diundur-undur.
"Kita berharap sekali itu. Sangat berharap bahwa harga baru itu bisa cepat," ungkap Eman, sapaan akrabnya, usai menghadiri sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Jika tidak segera ada keputusan, dia khawatir ada dampak yang harus ditanggung para pengembang. Sebab, Eman menegaskan bahwa penjualan terus berlangsung dan bunga kredit konstruksi tetap menjadi tanggung jawab pengembang.
"Kasihan juga teman-teman di daerah karena rumah MBR itu kan sensitif terhadap pembiayaan, sensitif terhadap harga. Pada saat jualan tidak jalan satu bulan saja mereka jadi NPL [Non Performing Loan], karena dari konstruksinya sudah dijalankan di tahun sebelumnya," urainya.
Sejauh ini, usulan kenaikan harga sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Usulan ini sebelumnya sudah dibahas antara para stakeholder terkait dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Berikut usulan kenaikan batas atas rumah tapak bersubsidi untuk MBR:
1. Jawa (kecuali Jabodetabek)
Harga jual 2018: Rp 130 juta
Kenaikan diusulkan 7,69%
2. Sumatera (kecuali Kep Riau, Bangka Belitung, Kep Mentawai)
Harga jual 2018: Rp 130 juta
Kenaikan diusulkan 7,69%
3. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu)
Harga jual 2018: Rp 142 juta
Kenaikan diusulkan 7,75%
4. Sulawesi
Harga jual 2018: Rp 136 juta
Kenaikan diusulkan 7,35%
5. Maluku dan Maluku Utara
Harga jual 2018: Rp 148,5 juta
Kenaikan diusulkan 6,4%
6. Bali dan Nusa Tenggara (kecuali Kab Alor dan Sabu Raijua)
Harga jual 2018: Rp 148,5 juta
Kenaikan diusulkan 6,4%
7. Papua dan Papua Barat
Harga jual 2018: Rp 205 juta
Kenaikan 3,41%
8. Bangka Belitung, Kep Mentawai, Kep Riau (kecuali Kep Anambas)
Harga jual 2018: Rp 136 juta
Kenaikan 7,35%
9. Jabodetabek, Kep Anambas, Kab Alor, Kab Sabu Raijua, Kab Murung Raya, Kab Mahakam Ulu
Harga jual 2018: Rp 148,5 juta
Kenaikan diusulkan 6,51%
Di sisi lain, Eman membantah tudingan bahwa pengembang sengaja menunda pasokan rumah MBR untuk menunggu harga baru. Sebab, proses penyediaan rumah tidak bisa dihitung berdasarkan jangka waktu bulan per bulan.
"Pasokan itu bisa jadi semua pengembang masih persiapan nih tanahnya. Tapi ada suatu saat semua pengembang lagi jualan. Seperti itu jadi itu mungkin terjadi karena kan setiap pengembang tidak bisa diprediksi anda harus menjualnnya kapan. Lahannya siap, perizianan siap, baru dia berangkat," paparnya.
"Teman-teman ini sudah mendapatkan kredit konstruksi dari perbankan. Itu kan gak bisa ditunggu. Dengan keluar atau tidak keluar harga baru harus sudah jalan mereka karena bunga bank kan tidak bisa ditahan, setiap hari naik terus," lanjutnya.
Foto: Infografis/Proyek Perumahan/Edward Ricardo
|
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, menyebut ada dugaan menghambat penyediaan rumah MBR. Biang keroknya, menurut Khalawi adalah banyak pengembang menunggu harga baru.
"Jadi kita sekarang memang masih ada gejala pengembang menahan stok nih karena menunggu harga," ungkapnya di Kantor Kementerian PUPR, Senin (4/3/2019).
Menurutnya, gejala tersebut tidak bisa dibenarkan. Apalagi, belum ada kepastian harga baru kapan akan diputuskan.
"Saya imbau kepada semua pengembang agar ayolah untuk MBR jangan [dihambat]. Dengan harga yang ada sekarang, laksanakan seperti biasa. Karena dengan harga sekarang masih bisa jalan," serunya.
Sementara itu, mengenai harga baru dia menjelaskan bahwa saat ini proses pembahasan masih berlangsung. Harga baru ini nantinya berlaku untuk tahun 2019-2020 mendatang.
"Sedang digodok perubahan harga, sedang diusulkan dari PUPR ke Menkeu, sedang harmonisasi. Semoga segera keluar, ini untuk 2 tahun, 2019 dan 2020," pungkasnya.
Simak video terkait rumah murah di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC] (miq/miq)
https://ift.tt/2TdExbg
March 06, 2019 at 01:35AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bu Sri Mulyani, Kapan Harga Baru Rumah MBR Diputuskan?"
Post a Comment