Dalam Keppres yang diteken kepala negara pada 13 Februari 2019 lalu itu, memutuskan 5 nama dari 10 nama yang diajukan untuk menduduki jabatan komisioner dan deputi komisioner BP Tapera. Adapun masa jabatan kepengurusan komisioner maupun deputi BP Tapera berlaku selama 5 tahun, sejak ditetapkannya Keppres tersebut.
"Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian tulis salinan putusan tersebut, seperti dikutip Kamis (14/3/2019).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, menambahkan, nama-nama yang sudah ditunjuk akan dilantik secara resmi pada pekan depan.
"Maunya kita coba minggu depan. Langsung, kan sudah ada [anggaran dari APBN]," ujar Basuki ketika ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
![]() |
Berdasarkan PP 57/2018, pemerintah akan menggunakan modal awal BP Tapera sebanyak Rp 2,5 triliun. Dari jumlah itu, Rp 2 triliun untuk kebutuhan biaya operasional dan investasi secara berkelanjutan. Sedangkan Rp 500 miliar akan diguankan untuk kegiatan investasi awal.
Basuki menambahkan, pada tahap awal, BP Tapera hanya bisa diakses PNS, TNI, dan Polri. Dalam jangka panjang, tidak menutup kemungkinan pegawai swasta bisa mendaftar sebagai peserta BP Tapera.
"Kalau menurut Menteri Keuangan, ini kami dulu [PNS, TNI, Polri]. Kita ini untuk mendirikan kredibilitas, supaya percaya dulu bahwa ini ada Tapera, nanti kan mereka ikut," tambah Basuki.
Simak video terkait kinerja Kementerian PUPR membangun Jalan Trans Papua di bawah ini.
(miq/miq)
https://ift.tt/2Jd1RBy
March 15, 2019 at 12:12AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Sudah Tunjuk Petinggi BP Tapera, Mau Apa Mereka?"
Post a Comment