Pakar penerbangan Alvin Lie menilai kembali jatuhnya pesawat Boeing, meski tidak terjadi di Indonesia, perlu dicermati oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menurut dia, bila perlu Kemenhub bisa saja melakukan untuk sementara tak memberikan izin terbang untuk pesawat milik Boeing tersebut guna mencegah terjadinya kecelakaan.
Pasalnya, jenis pesawat yang sama telah terlebih dahulu jatuh di wilayah penerbangan Indonesia, yakni Lion Air PK-LQP pada Oktober 2018 lalu dengan nomor penerbangan JT-610.
"Kemenhub perlu mencermati kecelakaan ini dan tidak ragu larang terbang sementara semua B737 Max 8 di Indonesia, demi mencegah terjadinya kecelakaan lagi," kata Alvin kepada CNBC Indonesia di Jakarta Minggu (10/3/2019).
Hingga saat ini masih belum diketahui penyebab jatuhnya pesawat milik Ethiopian Airlines ini. Namun demikian, hal ini bisa saja menjadi beban berat bagi Boeing jika penyebab jatuhnya sama dengan yang terjadi di Indonesia.
Boeing 737 milik Ethiopian Airlines ini akan terbang menuju Nairobi, ibu kota Kenya. Namun, pesawat itu malah jatuh. Dalam pernyataan yang dikutip Reuters, Minggu (10/3/2019), maskapai itu menyatakan pesawat mengangkut 149 penumpang dan delapan awak pesawat.
Pesawat dengan penerbangan ET 302 itu jatuh di dekat kota Bishoftu, 62 kilometer tenggara ibu kota Ethiopia, Addis Ababa. Maskapai Ethiopian mengkonfirmasi bahwa pesawat itu adalah Boeing 737-800 MAX, nomor registrasi ET-AVJ.
Simak video terkait penemuan CVR Lion Air JT-LQP di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC] (miq/miq)
https://ift.tt/2u1n4nn
March 11, 2019 at 01:51PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "'Kemenhub Jangan Ragu Larang Sementara Boeing 737 Max 8'"
Post a Comment