Terbaru, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa rancangan beleid tersebut masih dibahas antar kementerian dan lembaga.
Selain itu, penyusunan rancangan aturan mengenai perdagangan daring di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang masih berjalan juga menjadi salah satu kendala terhambatnya penerbitan PP e-Commerce.
"Saat ini masih dalam koordinasi, harusnya tahun ini [terbit]. Masih ada persoalan, posisi kita di WTO mengenai e-commerce itu juga menjadi persoalan tersendiri. Kita mesti lihat perkembangan itu. Jangan sampai kita keluarkan suatu Peraturan Pemerintah nanti berbeda dengan regulasi di dunia," kata Enggartiasto di sela Rapat Kerja Kementerian Perdagangan di Hotel Shangri-La, Selasa (12/3/2019).
Enggartiasto menambahkan, para pelaku usaha e-commerce mengusulkan agar di dalam PP tersebut nantinya, di setiap pekannya ada satu hari yang diwajibkan menjual produk dalam negeri.
"Persoalannya berapa banyak produk kita yang bisa dijual," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 76 anggota WTO termasuk Amerika Serikat (AS), China, Jepang dan Uni Eropa menyetujui dimulainya negosiasi kerangka aturan baru e-commerce pada Jumat (25/2/2019), di tengah kekhawatiran lemahnya regulasi WTO.
Foto: infografis/infografis Persaingan Toko Online di Indonesia/Aristya Rahadian Krisabella
|
China, yang sedang terlibat perang dagang dengan AS, memberi sinyal bahwa mereka akan mendukung inisiatif ini selama aturan yang disusun mengakomodir kepentingan negara berkembang, seperti dikutip dari Reuters.
Perdagangan daring saat ini telah menjadi komponen besar dalam perekonomian global. Laporan WTO menyebutkan total nilai e-commerce di 2016 mencapai US$ 27,7 triliun, dengan US$ 24 triliun di antaranya merupakan transaksi bisnis.
Simak video tentang kondisi terkini e-commerce Indonesia di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy)
https://ift.tt/2UBOTyA
March 13, 2019 at 04:17AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mandek, Aturan Toko Online Tunggu Kebijakan WTO?"
Post a Comment