
Menurutnya, peningkatan penerimaan cukai yang signifikan itu karena penerimaan cukai tembakau melonjak hampir delapan kali lipat, mencapai Rp 10,1 triliun. Padahal pada periode sama tahun sebelumnya hanya Rp 1,2 triliun.
"Kenapa melonjak hampir delapan kali lipat? Lebih dari 7,7 kali lipat dari 2 tahun berturut-turut, karena ada PMK No. 57 di mana cukai tembakau tidak dibeli pada Bulan Desember tapi dinormalisir pembeliannya pada Februari," ujarnya, Selasa (19/3/2019).
"Jadi seolah-olah penerimaan Januari-Februari meningkat tinggi padahal ada perubahan skema pembelian."
Dengan demikian, menurut mantan direktur pelaksana bank dunia ini, angka penerimaan cukai bulan lalu tidak bisa dibandingkan dengan angka penerimaan cukai tahun lalu, meski dalam periode yang sama.
"Angka cukai ini tidak bisa dibandingkan dengan tahun sebelumnya, karena ada perubahan pembelian cukai hasil tembakau," pungkasnya.
(dru)
https://ift.tt/2HHDb1K
March 20, 2019 at 02:18AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rokok Jadi Alasan Penerimaan Cukai Moncer di Awal 2019"
Post a Comment