Jakarta, CNBC Indonesia- Setelah melewati berbagai lika-liku dan polemik, akhirnya aturan terkait operasional ojek
online terbit juga. Draft peraturan Menteri Perhubungan yang sempat beredar, telah resmi diundangkan pada 11 Maret lalu menjadi Permenhub No 12 tahun 2019 .
Apa saja poin-poin yang diatur dalam peraturan baru ini? Simak pemaparan Exist In Exist di Profit, CNBC Indonesia (Rabu, 20/03/2019) berikut ini.
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2TOqSbb
March 20, 2019 at 10:04PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Rupiah Kok Ngenes Amat Ya?[unable to retrieve full-text content]
Sudah hampir tiga pekan rupiah merana. Hingga saat ini, belum… Read More...
Pesawat Sukhoi Terbakar Saat Mendarat, 40 Orang Tewas!
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebuah pesawat milik maskapai Rusia terbakar saat melakukan pendaratan da… Read More...
Tulah Cuitan Trump, IHSG Anjlok dan Terlemah Sejak Awal 2019
Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) langsung anjlok sebesar 1,02% untuk me… Read More...
Real Count KPU 68%, Jokowi Unggul 13 Juta Suara atas PrabowoJakarta, CNBC Indonesia - Penghitungan suara manual atau real count yang dilakukan Komisi Pemilihan … Read More...
Smelter Freeport Baru Capai 3,86%, Kapan Rampung?
Jakarta, CNBC Indonesia - Progres pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) PT Freep… Read More...
0 Response to "Serba-serbi Aturan Ojek Online"
Post a Comment