Search

Serba-serbi Aturan Ojek Online

Jakarta, CNBC Indonesia- Setelah melewati berbagai lika-liku dan polemik, akhirnya aturan terkait operasional ojek online terbit juga. Draft peraturan Menteri Perhubungan yang sempat beredar, telah resmi diundangkan pada 11 Maret lalu menjadi Permenhub No 12 tahun 2019 .

Apa saja poin-poin yang diatur dalam peraturan baru ini? Simak pemaparan Exist In Exist di Profit, CNBC Indonesia (Rabu, 20/03/2019) berikut ini.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TOqSbb
March 20, 2019 at 10:04PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Serba-serbi Aturan Ojek Online"

Post a Comment

Powered by Blogger.