Search

Sri Mulyani Kejar Pajak di Medsos, Apa Kata Facebook?

Jakarta, CNBC Indonesia - Baru-baru ini pemerintah telah merencanakan pengenaan pajak untuk para penjual produk di toko online atau marketplace.

Nantinya transaksi online di media sosial seperti Instagram dan Facebook akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Kendati aturan ini masih digodog dan belum resmi namun pihak Facebook yang membawahi Instagram buka suara akan hal ini.


Sri Widowati, Country Director Facebook Indonesia mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku.

BACA : Perburuan Pajak Sri Mulyani sampai ke Toko Online & Selebgram

"Jadi bagaimanapun bisnis ini berada kita sangat menghargai peraturan di negara tersebut. Tugas kita disini membantu support agar proses ini berjalan dengan lancar," ujar Sri saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).

Dia menuturkan, baik Instagram atau Facebook bila peraturan tersebut sudah diberlakukan, tentunya pihaknya akan mengeduksi para pelapak untuk mau membayar pajak. Dengan demikian para pelapak pun akan bersedia membayar pajak untuk kepentingan bersama.

Sementara itu, Ditjen Pajak pun sudah mulai mengawasi kegiatan usaha penjual di media sosial. Layaknya wajib pajak lainnya mereka juga tetap harus melaporkan penghasilannya dalam SPT.

"Social e-commerce ini kan fenomena baru yang baru terbentuk beberapa tahun terakhir. Kalau pemerintah menetapkan itu kita harus taat. Kita akan ikuti kapanpun kebijakan itu dimatangkan," kata dia.

Simak Video E-Commerce Indonesia :
[Gambas:Video CNBC]

(dru)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Uo2Bos
March 06, 2019 at 12:10AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sri Mulyani Kejar Pajak di Medsos, Apa Kata Facebook?"

Post a Comment

Powered by Blogger.