Inilah yang menjadi fokus laporan Edy hari ini, Selasa (5/3/2019), pada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kemenko Perekonomian.
"Kenyataannya, ya kami di Batam itu banyak sekali peraturan-peraturan yang tanpa sepengetahuan Menkeu, itu berlaku," ujar Edy.
Edy kemudian menyebutkan, dia menemukan banyak aturan yang berbenturan satu sama lain, seperti aturan tentang kemudahan berusaha, baik dari sisi tata niaga maupun pengadaan tanah yang harus diikuti oleh pengusaha. Hal itu tentu membuat sejumlah investasi tidak berjalan dengan baik.
Edy menjelaskan, dari sisi tata niaga misalnya mengenai kewajiban melaporkan komoditas hasil produksi maupun bahan baku untuk mencantumkan Laporan Surveyor (LS). Di Batam, aturan ini diterapkan, padahal dalam aturan Kementerian Keuangan tidak diperlukan.
"Ada pipeline, yang sudah masuk tetapi sampai sekarang belum terwujud. Ternyata harus diperiksa dulu melalui LS, harus dites ulang. Padahal jelas-jelas baik PP 10, maupun Permenkeu 120 pasal 66 menyebut barang yang masuk ke dalam Batam itu belum berlaku tata niaga," jelasnya.
Edy menegaskan, ke depan jika ada kementerian yang ingin mewajibkan tata niaga, harus melapor terlebih dahulu pada Kementerian Keuangan, supaya pengusaha mendapat arahan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu terkait tanah, Edy mengungkapkan masih ada sekitar 2.800 hektare (ha) yang telah mengantongi izin usaha, namun masih mangkrak. Pihaknya akan menindak tegas persoalan ini.
"Investasi mangkrak, kalau tanah 2.800 ha itu tidak dia kerjakan, kami mediasi. Kalau sampai mediasi selesai tidak dilakukan kami tarik, karena mangkrak," tandasnya.
Simak video terkait investasi Hyundai di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC] (miq/miq)
https://ift.tt/2C93Qkh
March 06, 2019 at 12:08AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ragam Aturan Berlaku di Batam Tanpa Sepengetahuan Sri Mulyani"
Post a Comment