Hal tersebut dikemukakan Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Jumat (22/3/2019). Usulan tersebut, disampaikan di 2018.
"Rencana dulu disampaikan dari 25% menjai 20% kepada DPR, karena pada saat itu Amerika juga sudah menurunkan," kata Sofjan.
Sofjan menjelaskan, keluhan yang disampaikan Presiden Joko Widodo terkait rencana penurunan tarif PPh Badan di depan ribuan pengusaha terbilang wajar.
"Termasuk di dalamnya itu UU KUP, PPh, PPN, dan UU pengadilan pajak. Itu sudah komitmen setelah UU tax amnesty selesai," tegas Sofjan.
Meski demikian, Sofjan mengatakan Kementerian Keuangan pada saat itu merasa bahwa sistem informasi teknologi di ruang lingkup Direktorat Jenderal Pajak jauh lebih penting untuk direformasi.
"Karena sistem teknologi di Ditjen Pajak harus terintegrasi agar yang namanya transaksi perusahaan itu masuk ke sistem Sehingga waktu itu kita melakukan tender kepada 3 perusahaan yang bisa melakukan itu," jelasnya.
"Kita dibantu oleh IMF dan World Bank juga. Tapi belum selesai, karena mungkin mencari yang tidak terlalu mahal. Karena ini jadinya tertunda-tunda," katanya.
Meskipun pada saat itu pemerintah sudah menyampaikan usulan kepada parlemen, namun pemerintah memutuskan untuk tidak menindaklanjuti rencana tersebut.
(dru)
https://ift.tt/2undDig
March 22, 2019 at 10:05PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sri Mulyani Sudah Minta PPh Badan Turun Jadi 20% ke DPR"
Post a Comment