Search

Tarif Ojol: Antara Rp 1.600/Km, Rp 2.000/Km, dan Rp 2.400/Km

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan ojek online (ojol) resmi terbit. Peraturan Menteri Perhubungan No.12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, telah diundangkan tertanggal 11 Maret 2019.

Namun, dalam regulasi itu belum tercantum nominal tarif ojol. Nantinya, tarif ojol dituangkan dalam aturan terpisah berupa Keputusan Menteri Perhubungan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengaku akan menyampaikan laporan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sore nanti mengenai tarif. Laporan ini meliputi angka yang diusulkan berbagai pihak untuk ditetapkan sebagai tarif batas bawah dan tarif batas atas.


"Kalau dari pengemudi, ada dua kota saat uji publik mengatakan bahwa tarif sekarang udah cukup bagus. Tapi ada beberapa masukan, Rp 2.400/km kurang lebih itulah dari pengemudi sudah nett," ungkap Budi Setiyadi di kantornya, Selasa (19/3/2019).

Tarif Ojol: Antara Rp 1.600/Km, Rp 2.000/Km, & Rp 2.400/KmFoto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Di sisi lain, Budi mengakui bahwa aplikator masih keberatan dengan angka Rp 2.400/km. Sebab, menurutnya aplikator juga memiliki perhitungan bisnis tersendiri.

"Ya kalau dari aplikator Rp 2.400/km itu mungkin masih cukup besar karena mereka kan ada perhitungan bisnisnya. Kalau Rp 2.400/km kemahalan nanti masyarakatnya meninggalkan," tambahnya.

Sebelumnya, santer tersiar bahwa aplikator mengajukan angka Rp 1.600/km. Namun belakangan muncul angka lain yang disampaikan kepada Budi Setiyadi.

"Rp 1.600/km itu nett kali ya, kalau aplikator itu mintanya antara Rp 2.100 sampai Rp 2.000/km. Kalau pengemudi Rp 2.400/km sudah nett," urainya.

Di samping itu, Kemenhub juga memperhatikan usulan para konsumen yang diwakili YLKI. Dalam hal ini, sebelumnya Kemenhub berencana hanya akan mengatur tarif batas bawah, sedangkan tarif batas atas diserahkan kepada aplikator.

Namun, rencana itu dipastikan batal lantaran YLKI ingin Kemenhub juga mengatur tarif batas atas untuk melindungi konsumen. Budi mengaku, YLKI juga menyampaikan indikator terkait tarif batas bawah dan batas atas ini.

"Kalau mereka [YLKI] mungkin hanya menyampaikan indikator saja. Kalau angka mungkin tidak," bebernya.

"Akan saya sandingkan antara ekspetasi aplikator dan pengemudi, termasuk konsumen yang diwakili YLKI," pungkasnya.

Simak video buka-bukaan kemenhub soal aturan ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2HxnA5s
March 19, 2019 at 09:31PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Tarif Ojol: Antara Rp 1.600/Km, Rp 2.000/Km, dan Rp 2.400/Km"

Post a Comment

Powered by Blogger.