
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menerbitkan aturan terkait ojek online. Bentuknya,
Namun aturan yang belum rampung adalah soal tarif ojek online. Kemenhub berjanji akan menyelesaikan aturan tarif ini paling lambat akhir minggu ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat ini yang akan diselesaikan kemenhub adalah masalah tarif ojek online. Targetnya minggu ini aturan tersebut dirampungkan dan akan disosialisasikan.
"Nanti mudah-mudahan bisa menyelesaikan (aturan tarif) minggu ini, jadi sekaligus dua-duanya disosialisasikan, tarif dan peraturan menteri, tetapi tarif mau di bahas dulu," ujar Budi Setiyadi.
Diketahui pengemudi ojol rata-rata mengajukan tarif batas bawah sebesar Rp 3.000/km. Angka ini berbeda dengan usulan Grab dan Go-Jek yang menginginkan tarif minimal Rp 1.600/km.
Usulan pengemudi ojol sebelumnya sempat melunak dari semula Rp3.000/km menjadi Rp2.400/km. Menteri Budi Karya dalam wawancara di program Squawk Box CNBC Indonesia TV, Kamis (14/2/2019), mengungkapkan tarif wajar kemungkinan ada di angka Rp2.200-Rp3.000.
"Kita diskusi lah, kalau akhirnya Rp3.000 itu lah hasilnya, tapi kita lagi berusaha persuasi," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai rapat dengan DPR, Senin (18/3/2019).
Dalam Permenhub No 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat ada dua komponen biaya. Yakni biaya langsung dan biaya tidak langsung.
Biaya tidak langsung merupakan biaya jasa penyewaan aplikasi. Biaya langsung terdiri dari penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, dan pajak kendaraan bermotor.
Selanjutnya, biaya bahan bakar minyak, ban, pemeliharaan dan perbaikan, penyusutan telepon seluler, pulsa atau kuota internet, dan profit mitra.
Simak video polemik penentuan tarif ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
https://ift.tt/2Fi6LIl
March 19, 2019 at 11:08PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tarif Ojol Siap Terbit, Biaya Pulsa Sampai Ban Bakal Dihitung"
Post a Comment