Sesuai timeline yang dipaparkan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, dalam audiensi di Komisi V DPR RI, Senin (11/3/2019), proses pengundangan rampung pada 15 Maret 2019. Setelah diundangkan, aturan ini langsung berlaku diawali dengan masa sosialisasi pada 18-29 Maret 2019.
Budi Setyadi optimistis regulasi itu selesai sesuai target. Dia sempat membocorkan, dalam penentuan tarif, jarak 3 km hingga 5 km akan dikenakan tarif flat tetapi kebijakan ini belum final.
"Sehingga nanti di bawah satu km kenanya tetap batas minimal pelayanan. Ini tapi belum diputuskan," urai Budi.
Mengenai masalah tarif ini juga akan ditentukan berdasarkan zonasi. Ada tiga zonasi yang di disiapkan kemenhub. Zonasi 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. Zonasi 2 untuk Wilayah Kalimatan, Sulawesi dan Nusa Tenggara. Zonasi 3 untuk wilayah kepulauan Maluku dan Papua.
"Dengan zonasi, kita ingin mengakomodir aspek ekonomis di berbagai daerah," ujarnya.
![]() |
Dalam dialog bersama jurnalis Monica Chua pada program Profit, CNBC Indonesia, Selasa (12/03/2019), Budi Setiyadi kembali menjelaskan bahwa ada dua produk regulasi. Pertama yakni pengaturan untuk pelaksanaan kegiatan ojol sendiri.
"Itu seperti apa, ini lebih mudah karena kita udah berpengalaman di taksi online .... Kedua juga yang paling penting mengenai tarif. Ini belum diatur dalam PM, tapi indikator penentuan tarif sudah ada di dalamnya," urainya.
Dikatakan, yang masih dirumuskan sekarang adalah penetapan besarannya. Pembahasan ini, menurutnya harus dilakukan secara hati-hati.
"Karena kita harus mengakomodir kepentingan aplikator ya terutama. Dua aplikator ini kalau bisa harus tetap hidup di Indonesia. Jangan sampai satu lebih kuat, satu tidak kuat. Kedua kepentingan pengemudi, ketiga kepentingan masyarakat sebagai konsumen. Harus kita sinkronisasi," imbuhnya.
Dalam penentuan tarif di draf Permenhub ini, pemerintah akan mengunakan perhitungan biaya langsung plus biaya tidak langsung. Biaya langsung terdiri dari penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan bermotor, bahan bakar minyak, bank pemeliharaan dan perbaikan, penyusutan telepon seluler, pulsa atau kuota internet dan profit mitra.
Pedoman perhitungan tarif ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Adapun nominal dan mekanisme penerapan secara rinci akan ditetapkan melalui beleid terpisah yang ditandatangani Direktur Jenderal atas nama Menteri Perhubungan.
Simak penjelasan Kementerian Perhubungan terkait aturan ojek online di bawah ini.
(miq/miq)
https://ift.tt/2Hz8QlX
March 13, 2019 at 04:11PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tarik-tarikan Tarif Ojol Antara Driver, Kemenhub, dan Grab Cs"
Post a Comment