Hal tersebut dikemukakan Ketua Kadin Rosan Perkasa Roeslani melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (22/3/2019). Angka usulan tersebut, sama seperti penerapan tarif PPh Badan di Singapura.
Rosan menjelaskan, keinginan tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang dimulai sejak implementasi Undang-Undang (UU) pengampunan pajak (tax amnesty).
"Kami ingin berkelanjutan dengan menurunkan PPh Badan ke sekitar 17-18%," kata Rosan.
"Usulan ini sudah kami sampaikan dalam beberapa kesempatan dengan Menkeu, dan beliau sedang mengkaji usulan ini. Sudah kita diskusikan terus dengan Menkeu, Dirjen Pajak juga," tegasnya.
Rosan cukup optimistis, besaran tarif PPh Badan yang angka tersebut bisa meningkatkan daya saing dan mengundang arus modal masuk ke Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang berbicara dalam kapasitasnya sebagai incumbent, mengutarakan kekecewaannya lantaran rencana penurunan tersebut sampai saat ini belum terealisasi.
Di depan ribuan para pengusaha yang mendeklarasikan dukungan kepadanya, Jokowi mengaku sudah berupaya keras merilis kebijakan tersebut agar meringankan beban yang dikeluhkan pengusaha.
"Tapi sampai sekarang, saya enggak ngerti belum rampung-rampung. Belum selesai. Saya enggak tahu itungannya seperti apa," tegas Jokowi di Istora Senayan.
"Yang jelas dari Kementerian Keuangan, dari Dirjen Pajak, sampai saat ini belum masuk ke meja saya," keluh Jokowi di depan 10.000 pengusaha kelas kakap.
(dru)
https://ift.tt/2HDroSK
March 22, 2019 at 09:50PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pak Jokowi, Pengusaha Mau Tarif PPh Badan Turun Jadi 17%"
Post a Comment