Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan aturan ini berlaku 1 Mei 2019 karena mempertimbangkan masyarakat dan memberikan waktu masyarakat menyesuaikan dengan tarif yang baru.
"Jadi biar masyarakat akan berhitung sendiri untuk melakukannya. Seperti Jakarta banyak moda transportasi. Kita tahu ada MRT yang diresmikan pak Presiden kemarin. Juga supaya ada penyesuaian masyarakat," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Budi Setiyadi menambahkan adanya masa transisi ini juga untuk memberikan waktu kepada aplikator untuk menyesuaikan algoritmanya dengan tarif baru.
"Saya juga butuh waktu untuk sosialisasi di beberapa kota besar seperti aturan menteri No.12 tentang ojek online. Kita akan jalan ke daerah-daerah," jelas Budi Setiyadi.
![]() |
Asal tahu saja, Kemenhub menerapkan tarif batas atas dan batas bawah bersih yang akan diterima driver. Besaran tarif ojek online batas bawah antara Rp 1.850/km hingga Rp 2.000 untuk tarif bawah. Sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km.
tarif ojek online disesuaikan dengan zonasi. Zonasi pertama terdiri dari Sumatera, Bali dan Jawa minus Jabodetabek, Zonasi kedua terdiri dari Jabodetabek. Zonasi ketiga terdiri dari Sulawesi, NTB dan Maluku.
(roy/roy)
https://ift.tt/2UVtyzZ
March 25, 2019 at 07:21PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tarif Baru Ojek Online Akan Berlaku 1 Mei 2019"
Post a Comment