
Turut hadir para pemangku kepentingan mulai dari Kemenko Perekonomian, Kemenko Kemaritiman, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Turut hadir pula perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia.
"Pertemuan hari ini sangat urgent sehingga hadir dua menko sekaligus untuk menjelaskan urgensi isu kelapa sawit," kata AM Fachir.
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu, delegated regulation di UE terkait komoditas sawit telah diterbitkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) di KTT ASEAN terakhir menegaskan langkah-langkah yang diambil UE diskriminatif.
"Kita berhasil mengeluarkan posisi bersama ASEAN untuk menunda peningkatan status dari Comprehensive Partnership menjadi Strategic Partnership dengan Uni Eropa. Kita juga sampaikan dalam pertemuan ASEAN-EU," ujarnya.
Dalam rancangan terbaru regulasi Renewable Energy Directives II (RED II) tersebut, Komisi Eropa menyimpulkan perkebunan kelapa sawit telah mengakibatkan deforestasi besar-besaran.
Hasil kajian Komisi Eropa menyatakan bahwa 45% dari ekspansi produksi CPO sejak tahun 2008 telah berujung pada kehancuran hutan, lahan gambut (peatlands) dan lahan basah (wetlands) serta menghasilkan emisi gas rumah kaca secara terus-menerus.
Adapun kajian tersebut menyebutkan bahwa hanya 8% dari ekspansi produksi minyak kedelai (soybean oil) dan 1% dari minyak rapeseed dan bunga matahari (sunflower) yang berkontribusi pada kerusakan yang sama, seperti dilansir dari Reuters.
Simak video terkait CPO di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/roy)
https://ift.tt/2Oen2C6
March 20, 2019 at 09:28PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "UE Diskriminasi CPO, Pemerintah RI Gelar Pertemuan Khusus"
Post a Comment