Malam itu, Jokowi di atas panggung menyebut penjualan avtur selama ini dimonopoli oleh Pertamina dan akan membuka keran agar swasta bisa masuk dan berkompetisi.
Lantas, benarkah penjualan avtur dimonopoli oleh Pertamina selama ini?
Sebenarnya soal penjualan avtur sudah diatur sejak lama oleh pemerintah, tepatnya bisa dibuka kembali aturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 13/P/BPH Migas/IV/Tahun 2008 tentang pengaturan dan pengawasan atas pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak penerbangan di bandar udara.
Dalam aturan itu disebut bahwa penjualan avtur dibuka untuk badan usaha, artinya tidak terbatas untuk PT Pertamina (Persero).
Selain aturan BPH Migas tersebut, baru-baru ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga baru saja menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
Dalam aturan yang mengatur soal formula harga avtur tersebut, juga dicantumkan bahwa formula diatur untuk badan usaha yang menjual avtur, artinya bisa BUMN maupun swasta yang berminat.
![]() |
Lantas, mengapa tidak ada swasta yang masuk berjualan avtur?
Direktur Jenderal Migas ESDM Djoko Siswanto memaparkan berdasarkan regulasi tidak ada larangan untuk badan usaha lain menjual avtur.
Namun, lanjut Djoko, sampai saat ini belum ada izin dari badan usaha BBM lain selain Pertamina untuk menjual avtur. "Urutannya mereka dapat izin dulu dari bandara," tutur Djoko.
"Nah dia kan harus jual itu ke pesawat, di landasan. Penguasa bandara kan ada juga, dia harus di situ kan. Nah dapat izin tidak? Kalau sudah dapat izin ya tidak ada maslaah. Percuma kalau kami kasih izin tapi dia tidak bisa bangun di bandara. Apa bisa pesawat mengisi di luar bandara? Kan tidak bisa," terang Djoko saat dijumpai di Kementerian ESDM, Minggu (10/2/2019).
Saksikan video polemik harga avtur yang disebut Presiden Joko Widodo dimonopoli Pertamina, di bawah ini:
(gus)
http://bit.ly/2DB2xKJ
February 13, 2019 at 06:08PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bukan Monopoli, Dua Aturan Ini Sebut Swasta Bisa Jual Avtur"
Post a Comment