Setelah mencanangkan tujuan yang tentu untuk keperluan jangka pendek, salah satu sudut utama yang biasanya menjadi dasar perbandingan pemilik dana ritel adalah return, atau penghasilan dari masing-masing instrumen.
Berikut perbandingan return dari tiga produk jangka pendek, yaitu deposito berjangka bank, reksa dana pasar uang, dan obligasi ritel.
Pertama, saat ini, rerata bunga deposito 3 bulan di bank BUKU IV (kelas bank paling besar) adalah 5,5% per tahun. Namun angka itu belum dikurangi pajak 20% yang akan menghasilkan return 4,4% per tahun.
Deposito bertenor 3 bulan adalah instrumen perbankan paling lumrah yang biasanya menjadi pilihan utama untuk diambil calon deposan.
Hati-hati juga jika ingin menanamkan dana Anda pada deposito pada bank kecil, karena untuk kelas bank umum, baik bank umum kelompok usaha (BUKU) III atau BUKU II, karena ada batas maksimal deposito yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Saat ini, suku bunga deposito penjaminan LPS untuk bank umum adalah 7% per tahun, dan untuk bank perkreditan rakyat (bank BUKU I) sebesar 9,5% per tahun. Di atas besaran tersebut tentu tidak lagi menjadi pertanggungan LPS.
Perlu diperhatikan juga untuk tidak menarik deposito sebelum jatuh tempo karena hampir setiap bank memiliki aturan penalti. Besarannya beragam, dari 0,5%-1% dari dana yang ditempatkan atau ada yang menempatkan jumlah pasti Rp 100.000.
Kedua, adalah reksa dana pasar uang (RDPU). RDPU adalah produk pasar modal yang beirisi instrumen pasar uang yaitu tabungan, deposito, sertifikat Bank Indonesia, dan obligasi (baik pemerintah maupun korporasi) domestik yang umurnya tidak lebih dari 1 tahun.
Tujuan dan sifat dari RDPU adalah menjaga likuiditas yang artinya dapat dicairkan dalam jangka pendek, maksimal 3 hari, sehingga tidak jarang manajer investasi yang membentuk reksa dana jenis ini menamakannya produk likuid.
Rerata return reksa dana pasar uang secara historis sepanjang setahun terakhir adalah 4,94%, yang tidak lagi memperhitungkan pajak karena pajak sudah dikenakan pemerintah untuk produk reksa dananya, tidak pada investornya.
Produk ketiga adalah obligasi ritel pemerintah. Obligasi ritel tersebut terbagi dua, yaitu yang memiliki pasar sekunder dan yang tidak memiliki pasar sekunder.
Obligasi ritel yang memiliki pasar sekunder berarti dapat dijual sewaktu-waktu di pasar. Produknya ada dua, yaitu obligasi negara ritel (ORI) dan sukuk ritel (SR).
SR mirip dengan ORI, dengan perbedaan pada sifat penerbitan yang menggunakan prinsip syariah.
Di sisi lain, obligasi yang tidak memiliki pasar sekunder adalah yang tidak bisa dijual sewaktu-waktu, tetapi memiliki ketentuan pencairan lebih cepat (early redemption) untuk waktu tertentu yang sudah ditentukan di awal.
Untuk obligasi ritel yang tidak memiliki pasar sekunder, biasanya tenornya ditetapkan hingga jatuh tempo adalah 3 tahun.
Investor yang berkeinginan mencairkan lebih cepat obligasi ritel yang tidak memiliki pasar sekunder itu dapat menarik separuh dananya setelah investasi berjalan setahun pada hari-hari yang sudah ditentukan, biasanya dalam waktu sepekan.
Obligasi ritel yang tidak memiliki pasar sekunder tersebut ada dua, yaitu obligasi tabungan ritel (saving bond retail/SBR) dan sukuk tabungan (ST).
ST mirip dengan SBR, perbedaannya hanya pada prinsip penerbitannya yang menggunakan prinsip syariah.
Untuk ST-003 yang masih ditawarkan pemerintah, kupon bagi hasil yang ditetapkan pemerintah adalah 8,15% per tahun. Tingkat kupon tersebut belum dikurangi pajak sebesar 15%, sehingga jika dihitung besaran bersihnya akan menjadi 6,9275%.
Foto: CNBC Indonesia
|
http://bit.ly/2TApSTC
February 06, 2019 at 06:46PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Obligasi Ritel Vs Deposito Vs Reksa Dana, Mana Paling Cuan?"
Post a Comment