"Langsung diberlakukan setelah terbit, tidak ada masa sosialisasi lagi," kata Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, ketika ditemui di kantornya, Jumat (8/3/2019).
Saat ini Kemenhub tengah melaksanakan finalisasi sebelum aturan itu diumumkan ke publik.
"Sedikit lagi akan dikeluarkan Permenhub mengenai ojol. Harmonisasi sudah selesai. Tinggal menunggu waktunya beberapa hari ini untuk dikeluarkan," imbuhnya.
Draf yang dirancang tim Kemenhub bersama stakeholder terkait, telah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Saat ini, Kemenkumham sudah mengembalikan draf itu ke Kemenhub.
"Sudah selesai. Sekarang posisinya di Biro Hukum Perhubungan lagi perapihan. Pasti ada yang dibenerin sedikit, ada salah titik koma dan sebagainya," urainya.
Kebijakan ini tentu berbeda dengan pelaksanaan aturan taksi online yang didahului masa sosialisasi setelah terbit. Permenhub Nomor 118 tahun 2018 diundangkan pada akhir 2018 lalu, namun belum diberlakukan penuh.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi, menegaskan aturan taksi online baru akan berlaku penuh pada Juni 2019. Selama masa peralihan, sosialisasi gencar dilakukan agar semua pihak memahami aturan baru secara perinci.
"Kita memasuki tahap akhir sosialisasi kepada yang terkait termasuk asosiasi," ungkap Budi Setyadi dalam jumpa pers di Kantor Kemenhub, Rabu (13/2/2019) lalu.
https://ift.tt/2VJ164k
March 10, 2019 at 05:42PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Beda dengan Taksi Online, Aturan Ojol Bakal Langsung Berlaku"
Post a Comment