Search

Ini yang Bikin Jokowi 'Gerah' Tarif PPh Badan Tak Jua Turun

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berbicara dalam kapasitasnya sebagai incumbent, mengutarakan kekecewaannya lantaran rencana penurunan tersebut sampai saat ini belum terealisasi.

Di depan ribuan para pengusaha yang mendeklarasikan dukungan kepadanya, Jokowi mengaku sudah berupaya keras merilis kebijakan tersebut agar meringankan beban yang dikeluhkan pengusaha.

"Tapi sampai sekarang, saya enggak ngerti belum rampung-rampung. Belum selesai. Saya enggak tau itungannya seperti apa," tegas Jokowi di Istora Senayan.


"Yang jelas dari Kementerian Keuangan, dari Dirjen Pajak, sampai saat ini belum masuk ke meja saya," keluh Jokowi di depan 10.000 pengusaha kelas kakap.

Lantas, berapa tarif pajak penghasilan di Indonesia begitu tinggi?

Keinginan Jokowi untuk menurunkan tarif pajak bertujuan agar Indonesia lebih kompetitif dibandingkan negara lain. Dengan tarif pajak perusahaan yang lebih rendah, diharapkan investasi bisa masuk.

"Kami ingin betul pajak kita tidak memberatkan pengusaha. Tetapi memberikan dorongan kepada pengusaha agar mau berinvestasi dengan modal yang mereka miliki," tegasnya.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), tarif pajak bagi wajib pajak (WP) Badan memang tergolong tinggi yakni di kisaran 12,5% sampai 25%.

Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, ada beberapa negara yang menerapkan tarif pajak bagi WP Badan yang lebih rendah dari Indonesia. Misalnya, Singapura.

Negeri singa putih menetapkan tarif pajak bagi WP Badan di angka 17%, atau menjadi yang paling rendah di antara negara-negara kawasan. Pemerintah pun kerap kali membandingkan tarif pajak dengan Singapura.

Berikut tarif PPh di kawasan ASEAN :

  • Indonesia 25%
  • Malaysia 25%
  • Singapura 17%
  • Thailand 20%
  • Kamboja 20%
  • Brunei Darussalam 18,5%
  • Vietnam 22%
  • Myanmar 25%
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menilai, penetapan tarif pajak yang rendah memang bisa memancing investasi masuk dan dapat menarik pulang dana dari luar.

"Namun, tidak ada jaminan semua itu terjadi," kata Wahyu saat berbincang dengan CNBC Indonesia.

Program amnesti pajak misalnya, bisa menjadi contoh konkret. Meskipun sudah diberikan pengampunan pajak, namun uang tebusan WP yang masuk ke kas negara tak setinggi yang diperkirakan.

"Uang tebusan yang masuk kas negara hanya Rp 130 triliun. Tidak cukup signifikan untuk mencapai target penerimaan pajak. Artinya, tak ckup hanya mengharapkan kepatuhan sukarela dari pembayar pajak," tegasnya.

(dru)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2OgUt6Q
March 23, 2019 at 12:12AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini yang Bikin Jokowi 'Gerah' Tarif PPh Badan Tak Jua Turun"

Post a Comment

Powered by Blogger.