Selanjutnya, rekomendasi tersebut akan diberikan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) yang akan memproses pencairan dana dari perbankan senilai Rp 25 juta/hektare bagi pekebun rakyat.
"Tadi kita menekankan percepatan replanting tahun ini, kan kita punya target 200 ribu hektare. Realisasinya baru sedikit, rekomendasi yang kita keluarkan baru 16 ribu hektare," ujar Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono usai rapat koordinasi Komite Pengarah BPDP-KS di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (28/3/2019).
Ia mengakui, realisasinya masih berjalan lambat karena masalah administratif yang dimiliki setiap pekebun sawit berbeda-beda, termasuk soal legalitas lahan. Padahal, hal itu menjadi syarat mutlak untuk verifikasi lahan dan memperoleh pendanaan dari perbankan melalui BPDP-KS.
"Jadi yang masalahnya kecil kita selesaikan lebih dulu. Kalau yang masalahnya banyak ya agak sulit ya. Verifikasi ya tergantung kelengkapan dokumennya. Kalau lengkap ya sehari juga selesai," imbuhnya.
![]() |
Sebelumnya, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengklaim lebih dari 70% lahan perkebunan rakyat saat ini belum memiliki sertifikat. Jika menilik Data Ditjen Perkebunan Tahun 2018, lebih dari 4 juta hektare dari total 5,8 juta hektare kebun sawit rakyat di Tanah Air belum punya legalitas.
"Tidak hanya satu petani, tapi hampir semua pekebun swadaya tidak punya sertifikat lahan. Biaya mengurusnya yang mahal menjadi kendala, sekitar Rp 3,5 juta per hektar. Bagi petani, ngapain mereka urus sertifikat tanah? Lebih bagus mereka beli pupuk," ujar Ketua Umum SPKS, Mansuetus Darto kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.
Simak video terkait perkembangan industri kelapa sawit RI di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC] (miq/miq)
https://ift.tt/2HLzGYV
March 29, 2019 at 03:54AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rekomendasi Peremajaan Kebun Sawit Rakyat Baru 16 Ribu Ha"
Post a Comment