
Jika ketentuan dalam perjanjian tersebut diubah akan memberikan fleksibilitas kepada perusahaan. Perubahan yang diajukan adalah sehubungan dengan ketentuan pembatasan pada indenture atau kontrak surat utang. Proses persetujuan tersebut mulai tanggal 12 hingga 27 Februari 2019.
Sekretaris Perusahaan PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI), Tony Rudiyanto, dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, menyampaikan, ASPL telah menandatangani Solicitation Agent Agreement pada 12 Januari 2019 dengan UBS AG Singapore sebagai solicitation agent.
Selain itu, ASPL juga memberikan insentif kepada pemegang surat utang yang menyetujui perubahan terhadap ketentuan tersebut.
"Apabila Consent Solicitation disetujui pemegang utang, manfaat yang didapatkan oleh perseroan atas perubahan-perubahan tersebut memberikan fleksibilitas lebih kepada perseroan," kata Tony, Selasa (12/2/2019).
Dijelaskan Tony, Consent Solicitation tersebut bukan merupakan penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.8 tahun 1995 tentang pasar modal.
Diketahui, surat utang tersebut telah diterbitkan ASPL pada 24 Oktober 2016 dan telah dicatatkan di bursa saham Singapura dengan tingkat suku bunga tetap 6,62% dan akan jatuh tempo di tahun 2022. (hps)
http://bit.ly/2BysIl5
February 13, 2019 at 01:58AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anak Usaha ASRI Kaji Perubahan Perjajian Utang US$ 245 Juta"
Post a Comment