Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Januari 2019 telah menutup 231 fintech ilegal. Sebagian besar perusahaan fintech yang ditutup merupakan perusahaan peminjaman dengan skema peer to peer lending.
Lantas mengapa fintech ilegal masih marak? Lalu bagaimana tips terhindar dari fintech ilegal? Simak penjelasan Erwin Surya Brata dalam program Profit, Kamis 14 Februari 2019 di video ini.</span>
Let's block ads! (Why?)
http://bit.ly/2SKWmOP
February 19, 2019 at 10:36PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Pentingnya Siapkan Dana Pendidikan Sejak Dini
Jakarta, CNBC Indonesia- Mempersiapkan dana pendidikan anak ketika anak belum lahir tidak ada salah… Read More...
Prabowo Klaim Menang 54,91%, Data KPU Jokowi Unggul 56,24%Jakarta, CNBC Indonesia - Perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 J… Read More...
Masa Depan Perang Dagang Masih Kelabu, Harga Emas Stagnan
Jakarta, CNBC Indonesia - Nasib masa depan perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China yang… Read More...
Wait dan See, Perang Dagang Bikin Pasar Obligasi Tak Bergairah
Jakarta, CNBC Indonesia - Masih panasnya perang dagang antara Amerika Serikat-China masih membuat p… Read More...
Masih Waspada, Hang Seng dan Shanghai Dibuka Stagnan
Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks acuan bursa saham Negeri Tiongkok dibuka stagnan cenderung me… Read More...
0 Response to "Awas Jangan Sampai Terjebak Fintech Ilegal!"
Post a Comment