Search

Awas Jangan Sampai Terjebak Fintech Ilegal!

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Januari 2019 telah menutup 231 fintech ilegal. Sebagian besar perusahaan fintech yang ditutup merupakan perusahaan peminjaman dengan skema peer to peer lending.

Lantas mengapa fintech ilegal masih marak? Lalu bagaimana tips terhindar dari fintech ilegal? Simak penjelasan Erwin Surya Brata dalam program Profit, Kamis 14 Februari 2019 di video ini.</span>

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2SKWmOP
February 19, 2019 at 10:36PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Awas Jangan Sampai Terjebak Fintech Ilegal!"

Post a Comment

Powered by Blogger.