Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi menjelaskan perubahan peraturan aturan tersebut menyusul rencana Bursa yang akan mengubah nilai terendah harga saham yang akan dilaksanakan tahun ini.
BEI berencana menurunkan batas bawah harga saham yang saat ini sebesar Rp 50/saham. Dengan begitu, saham tidak dihentikan perdagangannya saat harganya sudah menyentuh nilai Rp 50/saham.
"Aturan auto rejection otomatis berubah, karena harga terendah juga berubah. Namun kami belum tahun besarannya," kata Inarno, saat mengunjungi kantor redaksi CNBC Indonesia, Selasa (26/02/2019).
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Kep-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection dirinci bahwa batasan auto rejection dibagi dalam tiga kelompok:
- Saham dengan rentang harga Rp 50-Rp 200 batasan auto rejection 35%
- Saham dengan rentang harga Rp 200-Rp 5.000 batasan auto rejection 25%.
- Saham dengan Rp 5.000 ke atas batasan auto rejection 20%.
"Kalau kita lihat sekarang, banyak saham yang harganya Rp 50/saham tapi di pasar negosiasi harga sebenarnya di bawah harga tersebut," kata Inarno.
Kebijakan yang akan membebaskan batas harga minimum saham untuk bisa ditransaksikan ini ditargetkan segera rampung dan akan disampaikan dalam waktu dekat ini.
(hps/tas)
https://ift.tt/2NsAmSL
February 26, 2019 at 11:30PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BEI Ubah Aturan Saham Gocap dan Auto Rejection Tahun Ini"
Post a Comment