
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menjelaskan, pihaknya juga mengupayakan BPR dan BPR Syariah (BPRS) untuk melakukan konsolidasi. Terlebih, tahun ini BPR harus memenuhi kewajiban modal minimum Rp3 miliar.
"BPR juga kita usahakan seperti itu. Mereka [BPR] punya tahapan untuk modalnya menjadi Rp6 miliar. Kalau sudah seperti itu, para pemilik sudah mulai kita kumpulin ini tahun depan mampu tidak memenuhi modal minimal Rp6 miliar," tutur Heru usai acara penandatanganan MoU antara OJK-Kemendagri-PPATK-KLHK-MK di Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Berdasarkan peraturan OJK No. 5/POJK.03/2015 tentang kewajiban modal minimum BPR disebutkan bahwa pada 2019, bank harus memenuhi ketentuan modal minimal Rp 3 miliar. Sedangkan pada 2024, modal minimal BPR sebesar Rp 6 miliar.
Heru melanjutkan, bila BPR merasa berat dengan peraturan itu lebih baik BPR mencari partner. Hingga saat ini ada sebanyak 1.700 BPR dan BPR Syariah (BPRS) di dalam negeri. Ketimbang harus bertahan dengan modal di bawah Rp3 miliar atau Rp6 miliar, menurut Heru, lebih baik bersinergi dengan partner."Tahap pertama yang kita ingin lakukan adalah BPR kan kadang-kadang satu pemilik dia punya banyak. Ketimbang dia punya banyak di mana-mana, gabung saja kan lebih bagus. lebih kuat. Sweetener [pemanis] -nya kita bisa pikirkan," lanjut Heru.
Dengan modal yang lebih kuat, Heru berharap, BPR bisa bersaing dengan fintech peer-to-peer lending yang kini menjamur. Dengan permodalan kuat, BPR juga bisa membangun infrastruktur teknologi serta melatih sumber daya manusianya lebih baik.
"Itu kan nanti mereka tidak bisa bersaing dengan peer-to-peer. Bahkan kalau mereka gabung modal mereka bisa membangun teknologi dan melatih sumber daya manusia (SDM) lebih baik sehingga mengurangi fraud," katanya.
Heru menyebut saat ini pihaknya sedang mengurus sejumlah bank yang berencana melakukan konsolidasi. Namun, Heru enggan menyebut nama bank-bank tersebut. Ia mengatakan, baru akan mengumumkan rencana konsolidasi tersebut bila legal merger-nya sudah selesai.
"Kalau bersaing terbuka nantikan berpengaruh juga. Ada dalam proses, kalau legal merger-nya sudah selesai nanti diberi tahu." tandas Heru.
(roy/roy)
http://bit.ly/2DRMvMX
February 19, 2019 at 10:57PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hadapi Serbuan Fintech Lending, OJK Sarankan BPR Konsolidasi"
Post a Comment