Search

Longsor Tambang Emas Ilegal, Kontraktor Angkat Bicara

Jakarta, CNBC Indonesia- Tambang emas milik warga di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, mengalami longsor. Puluhan pekerja tertimbun dan beberapa dilaporkan meninggal dunia. 

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, tambang yang longsor tersebut adalah tambang ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk melakukan penertiban.


"Kami turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Kami sudah menurunkan inspektur tambang ke daerah tersebut untuk membantu evakuasi. Sudah berkoordonasi dengan kepolisian‎ setempat untuk menertibkan tambang ilegal," ujar Agung di Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Lebih lanjut, ia mengatakan, tiga bulan lalu pihaknya sudah megirimkan surat ke pemerintah daerah dan pihak keamanan, untuk menertibkan kegiatan penambangan ilegal di lokasi yang longsor tersebut. 

"Itu sebenarnya tanggung jawab pemda, tapi dari sisi kami adalah perhatian kami bagaimana melakukan imbauan," pungkas Agung.

Adapun, konsesi tambang tersebut dimiliki oleh PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB). Direktur PSAB Edi Permadi menuturkan, pihaknya juga menyampaikan turut berduka cita atas korban longsor di lokasi penambangan tanpa izin tersebut.

"Kami pun berharap agar proses evakuasi berjalan lancar dan semua korban berhasil diselamatkan. Tim Rescue dari PT J Resources Bolaang Mongondow, anak usaha dari PSAB, juga turut terlibat dalam upaya evakuasi," kata Edi melalui keterangan resminya, Kamis (27/2/2019).

Terkait dengan hal tersebut, Edi juga menyampaikan wilayah tambang tersebut memang berada di lokasi Areal Penggunaan Lahan (APL) yang berada di wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM), namun wilayah tersebut berada di luar di site operasi JRBM dan tanahnya masih milik perorangan.

Selain itu, terkait adanya aktivitas penambangan tanpa izin tersebut, perusahaan telah melaporkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum sejak 2016 sampai dengan awal 2019. Edi mengatakan, selama ini pun sudah ada beberapa kali kegiatan penertiban terhadap penambangan tanpa izin, namun penambang tanpa izin kembali melakukan aktivitas penambangan pasca operasi penertiban tersebut.

Pada umumnya, lanjut Edi, dalam mengolah emas, para penambang tanpa izin menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri, yang limbah hasil penggunaan bahan kimia berbahaya tersebut tidak dikelola dengan baik, yang secara akumulasi akan berdampak terhadap pencemaran lingkungan.

"Agar kejadian ini tidak terulang lagi, Pemerintah harus tegas untuk menertiban penambangan tanpa izin karena dampak terhadap keselamatan dan lingkungan sangat besar," pungkas Edi.

Saksikan video kepastian royalti tambang di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]

(gus)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2IHycQI
February 28, 2019 at 10:18PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Longsor Tambang Emas Ilegal, Kontraktor Angkat Bicara"

Post a Comment

Powered by Blogger.