Search

Obat Kanker Usus Tak Dicover, Peserta BJS Pakai Kemoterapi

Jakarta, CNBC IndonesiaMulai 1 Maret 2019 obat kanker usus besar atau kolorektal tidak lagi ditanggung layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal itu mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/707/2028 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf menjelaskan meski obat obat bevasizumab dan cetuximab tidak ditanggung lagi, penderita kanker usus masih bisa mendapatkan pengobatan dengan kemoterapi standar dan atau radioterapi. Pasalnya, jika menggunakan kemoterapi standar sudah ada di Formularium Nasional (Fornas). Fornas adalah suatu daftar penyediaan jenis dan harga obat yang menjadi acuan untuk pelayanan kesehatan JKN 2014. 

"Kalau pakai kemoterapi standar sudah ada di Fornas semua. Jadi pasien masih bisa mendapatkan pengobatan dengan kemoterapi standard dan/atau radioterapi," kata Iqbal kepada CNBC Indonesia, Kamis (21/2/2019).


Asal tahu saja, Dalam aturan yang dikeluarkan 19 Desember 2018 disebutkan setidaknya ada dua jenis obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan. Pertama, obat bevasizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker. Kedua, cetuximab yang digunakan untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar).

Untuk jenis obat bevasizumab, dalam keputusan menteri tersebut, sudah tidak masuk dalam formularium nasional obat yang ditanggung BPJS Kesehatan. 

Sementara itu untuk jenis cetuximab, dalam keputusan menteri kesehatan yang baru, pemberian diberikan dengan peresepan maksimal sebanyak enam siklus atau sampai terjadi terjadi perkembangan atau timbul efek samping yang tidak dapat ditoleransi mana yang terjadi lebih dahulu. 

Salah satu pertimbangan penilaiannya adalah dari sisi efektifiras harga dibandingkan dengan manfaat. 

Obat Kanker Usus Tak Dicover, Peserta BJS Pakai KemoterapiFoto: infografis/8Penyakit Kronis Orang RI yang Jadi Beban BPJS Kesehatan/Aristya Rahadian Krisabella

M Iqbal menambahkan tidak ditanggungnya obat kanker usus tidak akan berpengaruh signifikan terhadap BPJS Kesehatan. Hal ini karena kasus kanker usus dan pembiayaan obat jenis ini tidak berjumlah signifikan.

"[Pembiayaan obat kanker usus] kisaran Rp 50 miliar sampai Rp 60 miliar setahun. Gambaran biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2017 itu Rp 84 triliun," kata Iqbal kepada CNBC Indonesia, Kamis (21/2/2019).

"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan senantiasa berusaha untuk comply dengan regulasi yang mengatur program." tandas Iqbal. 

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2VcFgWW
February 22, 2019 at 01:00AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Obat Kanker Usus Tak Dicover, Peserta BJS Pakai Kemoterapi"

Post a Comment

Powered by Blogger.