Wakil Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Semuel Abrijani menanggapi peraturan Peraturan Menkominfo No 12/2016 itu diterbitkan justru untuk melindungi masyarakat dari kejahatan, seperti terorisme dan penipuan. Meruginya pedagang pulsa di gerai-gerai fisik, menurut Semuel, menjadi urusan antara pedagang dengan operator.
"Harus dibedakan antara kebijakan Pemerintah dengan hubungan dagang antara penjual dengan produsennya. Itu tanyakan di sana, kontrak kerjanya bagaimana? itu kan kontrak kerja," kata Semuel ditemui di Pasar Tebet Timur Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Menurut Semuel, setiap kebijakan sudah pasti ada pihak yang merasa dirugikan atau diuntngkan. Namun, ia menegaskan aturan itu ada untuk memproteksi masyarakat. BRTI, kata Semuel, tidak ada urusan dengan pedagang kartu SIM di gerai-gerai.
"Kita tidak ada urusan sama pedagang. Urusan kita sama operator karena kita yang memberi izin kepada mereka. Kami hanya buat aturan untuk melindungi bangsa Indonesia," ujar Semuel.
Foto: Infografis, Arie Pratama
|
Menurut Semuel, pasca diterapkannya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 saja masih ada SMS-SMS yang melakukan penipuan. Apalagi tanpa adanya aturan tersebut. Bila identitas pengguna kartu SIM tidak terdaftar maka akan sulit melakukan validasi dalam kasus-kasus kejahatan.
"Misalnya kita transaksi ke handphone, validasinya bagaimana kalau ada apa-apa? ini kemudahan. Itu lah yang diharapkan bisa membantu tranformasi digital berjalan dengan baik," tuturnya.
Mengutip CNN Indonesia, Ketua KNCI Azni Tubas menjelaskan kartu SIM yang belum teregistrasi tersebut hangus, dalam artian tidak ada sinyal masuk ketika kartu dimasukkan ke ponsel. Akibatnya kartu SIM tersebut tidak dapat diregistrasi.
(roy/roy)
https://ift.tt/2VkdUxT
February 26, 2019 at 10:25PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Registrasi SIM Card Bikin Rugi Rp 500 M, Apa Kata BRTI?"
Post a Comment