Search

Tarif Taksi Online Dievaluasi, Berlaku Penuh Juni 2019

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 118 tahun 2018 bakal diberlakukan penuh pada Juni 2019. Seiring pemberlakuan aturan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan evaluasi tarif taksi online.

"Jadi dihitung ulang tapi belum disampaikan ke kita. Karena dalam pembahasan tarif nanti memang harus mengikutsertakan teman-teman stakeholder," ungkap Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani di Jakarta, Selasa (26/2/2019).


Dia menyebut stakeholder yang dimaksud adalah para pengusaha taksi online, dalam hal ini usaha kecil menengah (UKM) atau koperasi. Selain itu juga perwakilan driver serta aplikator taksi online.


Selama ini, tarif taksi online diatur berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus. Secara spesifik, ketentuan tarif tercantum pada Pasal 2.

Tarif Taksi Online Dievaluasi, Berlaku Penuh Juni 2019Foto: CNBC Indonesia

Disebutkan, besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali adalah Rp 6.000/km untuk batas atas Rp 3.500/km untuk batas bawah. Selanjutnya tarif di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua Rp 6.500/km untuk batas atas dan tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700/km.
Dalam aturan itu juga dengan tegas diatur mengenai iuran asuransi. Disebutkan, tarif angkutan sewa khusus untuk masing-masing provinsi sudah termasuk iuran wajib penumpang umum asuransi Jasa Raharja sebesar Rp 60 per orang dan asuransi tanggung gugat penumpang Jasa Raharja Putera sebesar Rp 40 per orang.

Lantas, apakah dalam waktu dekat sederet aturan itu dicabut?

"Belum, selama belum ada yang baru ya belum dicabut. Atas usulan, nanti teman-teman komunitas akan lihat seberapa hitungannya. Pasti ada klarifikasi dari kita ya. Kita bahas kembali pasti itu usulannya," pungkasnya.

Saksikan video mengenai proses perumusan aturan taksi online berikut ini.

[Gambas:Video CNBC]

(prm)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2IDiWnZ
February 26, 2019 at 10:21PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tarif Taksi Online Dievaluasi, Berlaku Penuh Juni 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.