Pengamat asuransi Irvan Rahardjo membeberkan, kekurangan aset pada 2012 itu disiasati perseroan dengan merevaluasi aset atau penilaian kembali aset tetap perusahaan. Perseroan saat itu mendapat keistimewaan dengan tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan mendapat kebebasan menyetor deviden ke pemegang saham.
"Jiwasraya melakukan revaluasi aset dengan fasilitas bebas pajak PPN dari Dirjen Pajak Fuad Rahmani saat itu dan mengalihkan deviden menjadi ekuitas dengan izin Menteri BUMN saat itu tanpa menggunakan fasilitas PMN (Penyertaan Modal Negara )," kata Irvan kepada CNBC Indonesia, Rabu (6/2/2019).
Jiwasraya mampu sembuh berkat revaluasi aset saat itu. Menteri BUMN Dahlan Iskan saat itu memuji prestasi Jiwasraya. Diketahui saat itu jumlah aset perseroan tidak sebanding dengan utang yang dimiliki. Insolven tercatat sebesar Rp 7 triliun.
"[dibandingkan dengan 2012] saat ini kondisinya sama dan berbeda. Jumlah [insolvennya] sama tapi berbeda penyebabnya. Dulu aset kurang, sekarang kewajiban kurang dicadangkan (under reserved). Hasilnya sama insolven," ucap Irvan menambahkan.
Jiwasraya diketahui sudah meneken kerja sama dengan 4 perusahaan BUMN, yakni PT Pegadaian, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel(, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN). Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Jasa Konsultasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo mengatakan bersama 4 BUMN itu Jiwasraya akan membuat perusahaan anak dan akan disuntik modal oleh asing.
Revaluasi aset bisa saja dilakukan perseroan, namun sifatnya tidak mendesak. Irvan mengatakan, yang terpenting saat ini ada dana segar untuk membayar polis produk JS Saving Plan yang sudah jatuh tempo.
"Tidak mendesak, yang penting dana segar untuk bayar polis jatuh tempo. Obligasi, transformasi dan digitalisasi itu solusi jangka panjang," katanya.
Jika pun revaluasi aset dilakukan, saat ini maka perseroan tidak mungkin bebas pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani, lanjut Irvan, mengimplementasikan rezim infrastruktur dan tekanan fiskal APBN. Defisit transaksi berjalan pemerintah harus mengejar pajak.
"Mungkin dilakukan tapi tidak ada lagi karpet merah bebas pajak," imbuhnya.
CNBC Indonesia berusaha mengkonfirmasi soal revaluasi aset yang selamatkan Jiwasraya pada manajemen. Namun hingga berita ini diturunkan, Hexana Tri Sasongko, Direktur Utama Jiwasraya tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar rapat pada Jumat (1/2/2019) dengan Jiwasraya guna membahas kondisi terakhir perusahaan. Perseroan diminta melaporkan secara tertulis rencana ke depan perusahaan.
(roy/roy)http://bit.ly/2RHSrN7
February 06, 2019 at 09:16PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "'Revaluasi Aset Sempat Selamatkan Jiwasraya di 2012', Kini?"
Post a Comment